TPP Pejabat Kuansing Naik Hingga 30 Persen

Kuantan Singingi | Rabu, 12 April 2023 - 11:07 WIB

TPP Pejabat Kuansing Naik Hingga 30 Persen
Kepala BPKAD Kuansing, Delis Martoni. (ISTIMEWA)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - TAMBAHAN penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Kuansing segera cair sebelum Idulfitri 1444  H. Besaran TPP bagi ASN itu, tertuang dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2023 yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023.

Dalam Perbup itu, dirincikan besaran TPP yang diterima ASN di lingkungan Pemkab Kuansing. Mulai dari Sekda, Asisten, Inspektur, Staf Ahli, kepala dinas/kepala badan, eselon III, eselon IV, fungsional hingga golongan II. Untuk para pejabat eselon II, kenaikannya hingga 30 persen dari tahun sebelumnya.


Di dalam Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023 dirincikan berbeda.  Misalnya, besaran TPP jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana pada Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda Litbang, Bapenda dan BPKAD berbeda dengan yang lain.

Lima OPD ini dinilai memiliki beban kerja paling tinggi sehingga besaran TPP yang diterima lebih tinggi dari OPD lainnya. Untuk jabatan Sekda besaran TPP Rp54.791.795, Inspektur Rp26.130.048, asisten, kepala dinas, kepala badan Rp25.410.872, Staf Ahli Rp19.364.033. Kemudian Kabag Setda, Sekretaris Dinas/Badan Rp12.902.905, Kepala Bidang Rp10.042.061, Kasubag/Kasubid Rp6.088.881, dan untuk jabatan pelaksana di Sekretariat Daerah hanya sampai Rp1.328.838 sampai Rp3.209.436 untuk golongan dua. Padahal, di tahun 2022 lalu, TPP untuk jabatan Sekda hanya Rp35 jutaan dan Asisten/Kepala Dinas/Kepala Badan/Staf Ahli Rp15 juta sampai Rp16 juta lebih. Posisi itu meningkat hingga 30 persen.

Lalu, contoh lain besaran TPP pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satpol PP, BKPP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, serta RSUD, memiliki angka yang berbeda. Untuk besaran TPP Kepala Dinas/Badan/Kasat Rp22.294.444, Direktur RSUD Rp15.913.582, Sekretaris Dinas/Badan Rp10.322.324, Kepala Bidang/Kabag TU Rp8.046.950, Kasubag Program/Kasubag Keuangan Rp4.579.240. Kemudian Kasi/Kasubag/Kasubid Rp4.327.634, sedangkan untuk pejabat pelaksana mulai Rp1.101.037 sampai Rp1.925.661.

Kepala BPKAD Kuansing, Delis Martoni yang dikonfirmasi Riau Pos, Senin (10/4) mengaku tidak tahu secara rinci besaran TPP masing-masing OPD. Karena besaran TPP itu, digodok di Bagian Ortal Setda Kuansing.

"Kalau naik dari sebelumnya, ia. Tapi kalau rinciannya dan cara penetapannya, itu di Bagian Ortal. Karena di sana digodok. Kami tinggal menjalankannya saja," ujar Delis Martoni.

Di APBD murni tahun 2023, kata Delis Martoni, anggaran TPP sudah diketuk palu untuk sembilan bulan dengan total dana sebesar Rp115 miliar lebih untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kuansing. Jumlah itu meningkat dari tahun 2022 yang hanya dianggarkan tujuh bulan. "Jadi kalau rinciannya, tanya ke Bagian Ortal," ujar Delis Martoni.

Kabag Ortal Setda Kuansing, Masyitah Holia Citra yang dihubungi Riau Pos terpisah, enggan menjelaskan. Mantan Camat Gunung Toar itu menganjurkan untuk mengkonfirmasikan langsung pada atasannya. "Kalau soal rincian TPP 2023, sebaiknya ditanyakan langsung pada atasan saya pak. Karena itu, wewenang  atasan," ujar Holia Citra menutup pembicaraan.(hen)

Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook