Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo akan Mengajukan Banding
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Dia dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah . . .