Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Dikawal Seluruh Bintang 3

Nasional | Selasa, 09 Agustus 2022 - 22:30 WIB

Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Dikawal Seluruh Bintang 3
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua diumumkan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prbaowo, Selasa (9/8/2022). (FIRDAUSI/POJOKSATU.ID)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua diumumkan langsung Kapolri Jenderal Lisityo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) malam.

Saat mengumumkan Ferdy Sambo tersangka, Listyo terlihat didampingi seluruh jenderal bintang tiga Polri. Di antaranya Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Kemudian, Danko Brimob Komjen Pol Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri, dan Irwasum Komjen Pol Agung Budi.


Sigit mengatakan, bahwa penembakan Brigadir Joshua merupakan perintah dari Ferdy Sambo. Hal tersebut sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri.

“Timusus menemukan bahwa peristiwa penembakan terhadap J dilakukan oleh RE atas perintah FS,” beber Listyo.

Sigit juga menegaskan tak ada baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Tidak ditemukan aksi tembak menembak dalam kasus Brigadir J,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Pol Agus Adrianto mengatakan, Ferdy Sambo terancam hukum mati. Suami Putri Chandrawinata itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

“Pasal 340 sub, pasal 338, pasal 55 pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,” ujarnya.

Komjen Agus menyebutkan, dengan ditetapkannya Ferdy Sambo tersangka, maka ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Joshua.

“Jadi total ada tiga tersangka ya, E, RR, FR,” ungkapnya.

Kabareskrim mengatakan, penembakan Brigadir Joshua oleh ajudanya Bharada Eliezer merupakan perintah dari Ferdy Sambo.

“Irjen FS menyuruh, melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri,” tuturnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada geng pelaku dalam pembunuhan Brigadir Joshua dan menyebut istilah ‘Mabes dalam Mabes Polri’.

Dalam unggahan terbarunya di Twitter, Mahfud MD menyebut kasus pembunuhan Brigadir Joshua akan tuntas hari ini, Selasa (9/8/2022). Mahfud mengaitkan dengan istilah ranjau geng pelaku.

“Begitu juga, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal saya yakin bisa diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku,” kata Mahfud MD tanpa menjelaskan geng pelaku pembunuh Brigadir Joshua ini.

Sebab locus delicti-nya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada di situ juga jelas.

Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya,” ajak Mahfud MD.

 

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook