KASUISTIKA

Sambo Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nasional | Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:30 WIB

Sambo Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo diperiksa Bareskrim. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan dalam pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diduga, Ferdy Sambo memerintahkan untuk menghilangkan alat bukti kasus pembunuhan Brigadir J.


“Dari proses pemeriksaan kode etik profesi Polri dan juga gelar perkara pemeriksaan khusus saat ini di Propam Polri telah merekomendasikan 6 terduga pelanggar yaitu Saudara FS, Saudara BW, dan Saudara CP, mereka patut diduga telah melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan,” kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Listyo menyebut, upaya menghalangi penyidikan itu dengan sengaja merusak CCTV. “Dengan sengaja menghilangkan CCTV dan kemudian merusak yang ada di pos satpam,” ujar Listyo.

 

Dalam RDP dengan Komisi III ini, lanjut Listyo, Irjen Pol Ferdy Sambo juga disebut melakukan intervensi terkait olah TKP yang dilakukan Polres Jakarta Selatan atas kasus kematian Brigadir J. Listyo menyebut, proses tersebut tidak dilakukan profesional.

“Tanggal 12 Juli Kapolres Metro Jakarta Selatan melakukan konpers terkait dengan penanganan perkara yang lebih lengkap, karena Polres Metro Jaksel melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di TKP,” ungkap Listyo.

Listyo menyebut, hasil penyidikan yang dilaporkan tersebut diduga telah diintervensi oleh Ferdy Sambo. Karena itu, Listyo menilai proses penyidikan yang dilakukan Polres Jaksel tidak dilakukan dengan profesional.

 “Namun olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Jaksel telah mendapatkan intervensi dari saudara FS, sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional,” pungkas Listyo.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Muhammad Ridwan

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook