SIDANG PEMBUNUHAN JOSUA

Ferdy Sambo Menyesal Tak Suruh Putri Visum

Hukum | Selasa, 10 Januari 2023 - 16:20 WIB

Ferdy Sambo Menyesal Tak Suruh Putri Visum
FERDY SAMBO DAN PUTRI (INTETNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempertanyakan penyebab Ferdy Sambo tidak menyuruh istrinya, Putri Candrawathi untuk melakukan visum usai menceritakan telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim berpendapat pengalaman Sambo yang begitu lama berkecimpung di bidang reserse, seharusnya memahami bahwa visum adalah bukti penting membuktikan peristiwa pelecehan.


“Itu lah yang saya sesali, Yang Mulia. Saya tidak berpikir pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita oleh istri saya, Yang Mulia,” kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Sambo mengaku sudah terbakar emosi saat mendengar cerita dari Putri. Sehingga tidak bisa lagi berpikir jernih.

“Saya minta maaf harus menjadi panjang seperti ini yang mulia,” ucapnya.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook