TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kakak adik, hingga menewaskan MY (52), Selasa (9/8) di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat.
Aksi sadis itu dilakukan oleh HM (36) istri MY sendiri bersama adiknya SH (31) yang merupakan karyawan swasta asal Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu.
Ini diungkapkan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho dan Kasi Humas AKP Tapip Usman SH, Senin (15/8).
Menurut Kapolres, aksi pembunuhan berencana ini tergolong sadis. Dari hasil visum, ada beberapa bagian tubuh yang di mutilasi. "Korban mengalami luka bacok senjata tajam di bagian kepala, bahu dan tangan. Pergelangan tangan dimutilasi sampai putus dan beberapa jari tangannya," ujar Rendra.
Ia mengapresiasi Sat Reskrim Polres Kuansing yang bisa mengungkapkan kasus pembunuhan ini dengan cepat.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho mengatakan, kasus pembunuhan ini di picu rasa sakit hati sang istri yang merupakan ponakan korban sendiri.
Istri korban HM merasa sakit hati pada suaminya MY terkait hubungan suami istri dalam rumah tangga yang selalu terjadi percekcokan. Sehingga HM mencari saudara atau keluarganya untuk menghabisi MY suami dan sekaligus pamannya.
Maka istri korban HM, meminta adiknya SH yang berada di Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul datang ke Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat.
Adik istri korban yakni pelaku sampai di Logas Tanah Darat Selasa (9/8) sekitar pukul 24.00 WIB. Pelaku selalu berkomunikasi dengan kakaknya merencanakan pembunuhan itu.
Sampailah waktu yang dinantikan. Saat korban MY keluar dari kamar rumahnya yang baru pulang, mendadak lampu rumah mati.
Istri korban HM melihat sesosok orang masuk. HM pura-pura dipukul SH si pelaku hingga jatuh ke lantai. SH pun langsung melayangkan parang ke tubuh MY. Seketika itu juga MY terkapar meregang nyawa.
HM berteriak minta tolong warga. Sementara SH si pelaku langsung kabur.
Pada 9 Agustus, istri korban membuat laporan polisi. Polisi yang mendapat laporan itu, langsung turun melakukan olah TKP. Meski istri korban yang melapor, polisi melihat adanya kejanggalan peristiwa tewasnya korban.
Atas kejanggalan tersebut, polisi melakukan pengembangan penyelidikan dengan mengantongi barang bukti dan petunjuk yang ada. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.
Sat Reskrim Polres tidak membuang-buang waktu. Pelaku yang menjadi eksekutor pembunuhan korban diketahui berada di Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
"Pelaku Sabtu (13/8) kemarin berhasil kita amankan tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho.
Dari fakta penangkapan pelaku, kata Linter, baru diketahui mereka memiliki hubungan keluarga. Korban adalah paman dari pelaku dan istri korban.
"Korban adalah paman dari pelaku. Ia menikahi kakaknya yang tidak di setujui pihak keluarga. Jadi korban ini adalah paman mereka. Ia melarikan kakak pelaku dari kampung halaman untuk di jadikan istri. Sampailah menetap di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat," ujarnya.
Rumah tangga mereka selalu terjadi cekcok, sehingga akhirnya karena sakit hati istri korban meminta adiknya untuk menghabisi nyawa suaminya yang merupakan pamannya sendiri.
Kedua pelaku di jerat pasal 340, pasal 338 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(gem)
Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan