KASUISTIKA

Kuat Ma’ruf Mencoba Kabur saat Ditetapkan Tersangka

Nasional | Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:45 WIB

Kuat Ma’ruf Mencoba Kabur saat Ditetapkan Tersangka
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kasus ini telah menjerat lima orang tersangka, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.

Tersangka Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir pribadi Putri Candrawathi disebut ingin melarikan diri.


“Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan sempat ditangkap,” kata Listyo saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DOR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Kuat Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut membantu dan menyaksikan terhadap penembakan Beigadir J. Kuat Ma’ruf juga tidak melaporkan saat penembakan berdarah tersebut terjadi.

“Memberi kesempatan penembakan terjadi,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Rabu (10/8) lalu.

 

Sama dengan keempat tersangka lainnya, Kuat Ma’ruf disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook