Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Joshua
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kronologi sebenarnya tewasnya Brigadir Joshua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya terungkap.
Kronologi sebenarnya tewasnya Brigadir Joshua diungkap langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Kepada wartawan, Kapolri membeberkan kronologi sebenarnya tewasnya Brigadir Joshua. Listyo menyatakan, timsus telah mendapat titik terang setelah melakukan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan dokter forensik dan olah TKP. Juga Puslabfor Polri untuk uji balistik, pendalaman CCTV dan biometrik Inafis.
“Kami temukan persesuaian dalam pemeriksaan dilakukan terhada saksi di TKP, termasuk saksi lain terkait. Juga saudara RE, RR, KM, AE dan P, dan FC,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Listyo mengungkap bahwa tidak pernah ada baku tembak sebagaimana yang dilaporkan di awal.
“Tidak ditemukan. Saya ulangi, tidak ada fakta tembak-menembak,” tegasnya.
Namun fakta yang ditemukan adalah, pembunuhan Brigadir Joshua.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J,” ujarnya.
Sementara otak pembunuhan Brigadir Joshua, tidak lain adalah Ferdy Sambo.
“Penembakan dilakukan oleh RE, atas perintah FS,” bebernya.
Listyo berujar, fakta itu didukung dengan pengakuan Bharada Eliezer saat mengajukan diri sebagai justice collabolator.
Pengakuan Bharada Eliezer itu pun membuat peristiwa semakin tersang benderang. Dalam pembunuhan Brigadir Joshua itu, pelaku penembakan Brigadir Joshua adalah Bharada Eliezer. Akan tetapi, penembakan itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.
“Penembakan (terhadap Brigadir Joshua, red) yang dilakukan oleh saudara RR (Bharada Eliezer) atas perintah FS (Ferdy Sambo,” bebernya.
Setelah itu, Ferdy Sambo mengambil senjata api milik Brigadir Joshua.
“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J (Brigadir Joshua) ke dinding berkali-kali. Biar seolah-olah ada baku tembak,” ungkapnya.
Penetapan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua dilakukan setelah timsus melakuan gelar perkara.
“Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka,” ungkap Listyo.
Listyo bahkan mengsinyalkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua ini bisa saja bertambah. Pasalnya, proses penyidikan dan pengusutan sampai saat ini masih terus dilakukan.
“Ini masih terus berkembang,” ujarnya.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman