Mudik dalam Bentuk Apapun Dilarang
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Satgas Covid-19 tegas menyatakan bahwa mudik dalam bentuk apapun, baik mudik lokalmaupun antar wilayah adalah dilarang selama masa peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei mendatang. "Pemerintah telah sepakat untuk . . .