TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Sejak dilakukan penyekatan jalan di perbatasan Riau-Jambi, tepatnya di Selensen, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir (Inhil), sedikitnya sudah sepuluh kendaraan roda empat yang dipaksa putar balik.
Seperti disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Kasat Lantas AKP Lassarus Sinaga, kepada Riaupos.co. Dimintanya pengendara untuk memutar balik karena mereka tidak membawa hasil rapid test.
"Karena pengemudi dan penumpang tidak membawa hasil rapid test, mereka kita minta putar balik ke daerah asal, Jumat (30/4).
Adapun petugas gabungan terdiri dari personil Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub serta pihak-pihak terkait lainya. Dijelaskan Kasat Lantas, mereka memberikan teguran secara humanis kepada pengendara yang melintas.
"Dengan senang hati mereka (pengemudi, red) bersedia untuk kembali ke daerah asal," terangnya.
Saat ditanya dari mana saja daerah asal pengendara yang melintas dan diminta putar balik, jawab Kasat Lantas Polres Inhil itu, mereka berasal dari berbagai daerah di Pulau Sumatera, maupun Pulau Jawa.
"Ada warga Jambi mau ke Inhil dan ada juga yang mau ke Medan. Termasuk warga yang berasal dari Palembang, Lampung dan Jawa. Selagi mereka memiliki hasil rapid, kita persilahkan untuk melanjutkan perjalanan," imbuhya.
Pada 29 April 2021, sambung Kasat, pihaknya yang bertugas di Pos Selensen, Kecamatan Kemuning, menerima kunjujgan tim Supervisi dari Ditlantas Polda Riau tentang pemberlakukan Pemeriksaan Larangan Mudik dan Pembatasan Moda Transportasi.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Rinaldi