JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di ruang kerja Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan yang berlokasi di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Selain itu, KPK juga turut menggeledah rumah dinas Wahyu yang terletak di Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini dilakukan usai mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah kami kemarin tetapkan empat orang tersangka pemberi dan penerima suap, tim penyidik melakukan izin sita maupun penggeledahan ke Dewas. Dilakukan penggeledahan di dua tempat yaitu di ruang kerja tersangka WS (Wahyu Setiawan) dan rumah dinasnya," kata juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Ali menyampaikan, penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait pergantian antar waktu (PAW) fraksi PDI Perjuangan. Dokumen itu selanjutnya disita KPK.
"Kami dapatkan dari penggeledahan untuk sementara beberapa dokumen yang penting terkait dengan rangkaian perbuatan dari tersangka, yang nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut," ujar Ali.
Lebih jauh, Ali menyebut beberapa dokumen disita untuk kemudian dikonfirmasi terkait kebenaran kasus jual beli PAW yang turut menyeret politikus PDI Perjuangan Harun Masiku. "Penyidik akan membuktikan rangkaian perbuatan oleh tersangka," tegasnya.
Bantah Info Bocor
KPK memastikan tidak ada kebocoran informasi mengenai kegiatan OTT yang meringkus Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1). Lembaga antirasuah menyebut, operasi senyap KPK tidak hanya mengandalkan strategi penyadapan.
Hal ini menanggapi perginya politikus PDI Perjuangan Harun Masiku ke Singapura pada Senin (6/1) lalu. Harun pergi keluar negeri dua hari sebelum digelarnya OTT kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Sekali lagi perlu kami sampaikan ke teman-teman bahwa pelaksanaan dari kegiatan OTT itu tidak hanya mengandalkan penyadapan, tetapi ada cara-cara lain, memerlukan strategi-strategi operasi tertutup," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali tak memungkiri, mekanisme penyadapan merupakan bagian penting sebelum menggelar OTT. Hal ini untuk memperkuat bukti sebelum digelarnya operasi senyap.