Soal Sampah, DLHK Diminta Bertanggung Jawab

Pekanbaru | Senin, 27 Agustus 2018 - 09:51 WIB

Soal Sampah, DLHK Diminta Bertanggung Jawab
Roni Amriel

Dalam penerapan sanksi tersebut sebenarnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Hanya saja belum bisa diberlakukan, lantaran belum ditindaklanjuti dengan perwako.  

Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, pihaknya mempersiapkan perwako tersebut.

Baca Juga :Siapkan Formula Kota Bebas Sampah

Diperkirakan akan rampung dalam waktu dekat. “Pemberlakukan sanski itu, mesti ada perwako-nya,” ujarnya,   Dalam merancang perwako itu, pihaknya bersama  DLHK  telah menyambangi salah satu kota di Pulau Jawa yang menerapkan denda bagi masyarakat buang sampah sembarangan.(gus/rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook