Dalam penerapan sanksi tersebut sebenarnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Hanya saja belum bisa diberlakukan, lantaran belum ditindaklanjuti dengan perwako.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, pihaknya mempersiapkan perwako tersebut.
Diperkirakan akan rampung dalam waktu dekat. “Pemberlakukan sanski itu, mesti ada perwako-nya,” ujarnya, Dalam merancang perwako itu, pihaknya bersama DLHK telah menyambangi salah satu kota di Pulau Jawa yang menerapkan denda bagi masyarakat buang sampah sembarangan.(gus/rir)