KOTA (RIAUPOS.CO) - Berulangkali disampaikan DPRD, soal sampah dan mengatasinya tidak bisa main tunggu-tunggu, telat sehari saja dampaknya luar biasa, apalagi jika sampai berhari-hari. Oleh karena itu, apapun persoalannya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diminta bertanggungjawab terhadap persoalan sampah yang saat ini belum teratasi dengan baik.
“Menyelesaikan persoalan sampah ini memang tidak sesederhana yang dibayangkan, maka perlu keseriusan dari dinas dalam mengawasi dan mengevaluasi pihak-pihak yang dipercaya sebagai pengelolanya,” kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, Ahad (26/8).
Ini disampaikan, karena sampai saat ini persoalan sampah masih menjadi buah bibir di masyarakat. Tumpukan sampah masih ada di mana-mana. Jika sebelumnya disebutkan DLHK, pihak ketiga yang mengelola sampah masih menunggu armada baru sampai waktu yang ditentukan.
‘’Ini kami sarankan mestinya pakai opsi lain jelang armadanya datang, seperti dengan menyewa sementara,” kata Roni.
Di Pekanbaru, kata Roni, ada banyak tempat penyewaan mobil itu. Artinya, kewajiban dari pihak ketiga itu bisa berjalan dan memang ini harus dilakukan, tidak bisa menunggu.
“Artinya, ketika sudah teken kontrak pihak ketiga dengan DLHK, maka harus sudah bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” paparnya.
Intinya, ditegaskan Roni, ketika sudah ada perusahaan yang ditunjuk untuk penanganan sampah di zona zona yang disebutkan maka persoalan sampah sudah harus selesai.
Perwako Denda Tengah Disiapkan
Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru mengenai pemberlakukan denda Rp2,5 juta bagi masyarakat kedapatan buang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya. Pasalnya, terhitung awal September mendatang sanksi tegas sebagai efek jera bakal diberlakukan.