TIGA PELAKU DITANGKAP DI SUMBAR

Lima Pengedar Diringkus, Sabu 2,4 Kg Disita

Pekanbaru | Rabu, 09 Maret 2022 - 09:44 WIB

Lima Pengedar Diringkus, Sabu 2,4 Kg Disita
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi jajaran memberikan keterangan kepada awak media saat ekspos pengungkapan kasus peredaran narkoba, di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (8/3/2022). Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,4 Kg. (DEFIZAL / RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,4 kilogram (kg).

Kelima tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Mereka adalah MR (38), RS (27), J (36) dan Y (38), dan terakhir EE (36). Masing-masing pelaku memiliki tugas tersendiri. Mulai dari kurir, bandar hingga pengatur pe­redaran.


Kapolresta Pekanbaru Kom­bes Pol Pria Budi didampingi Kasatresnarkoba Kompol Ryan Fajri menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari penyelidikan atas informasi yang diterima pihaknya. Setelah itu tim langsung menuju lokasi yang dimaksud.

"Dilakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Ungkap kasus ini di tiga TKP," ujar Kombes Pol Pria Budi saat konfrensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (8/3).

Pada Kamis (3/3), dua pelaku berhasil diringkus di Jalan Indrapuri, Gang Aqiqah, yakni MR dan RS. Tim mencurigai gerak gerik keduanya saat dipantau oleh tim.

"Kedua pelaku ini berperan sebagai kurir atau pengedar. Bersamanya ada juga diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," terangnya.

Dari tangkapan pertama ini, kembali dilakukan pengembangan atas keterangan yang diberikan oleh kedua pelaku yang mengarah ke daerah Sumatera Barat (Sumbar).

Tepat di Hotel Maninjau Indah, Kabupaten Agam, di sana diamankan dua orang pelaku, yakni pria inisial J dan perempuan inisial Y. Kedua pelaku ini memiliki peran yang berbeda.

Pria inisial J berperan sebagai pengatur keuangan, membayar kurir, mengumpulkan uang hasil penjualan. Sementara, perempuan inisial Y berperan sebagai pengendali. Y inilah sebagai otak peredaran.

Setelah didalami lagi, ternyata pelaku perempuan inisial Y baru saja bebas dari masa kurungan dengan kasus yang sama dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

"Y ini baru saja bebas bersyarat dari LP Gobah pada 27 Februari 2022 dengan perkara kasus yang sama," jelas Kombes Pol Pria Budi.

Pengembangan terus dilakukan, yang akhirnya berhasil mengamankan sang pemilik barang alias bandar yakni pelaku inisial EE, diringkus di Hotel Mutiara Guest Houses di Kabupaten Agam Sumatera Barat.

"EE ini pemilik barang dan ternyata juga baru bebas bersyarat tiga bulan lalu dari Lapas Gobah," singkatnya.

Dalam perkara ini, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 45 paket dengan berat kotor 2,4 Kg.

"Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang  narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook