Aset Mobil, Moge serta Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo Disita KPK

Hukum | Rabu, 31 Mei 2023 - 15:15 WIB

Aset Mobil, Moge serta Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo Disita KPK
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan. Penyidik melakukan penyitaan terhadap kendaraan dan rumah mewah milik Rafael Alun. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran aset milik tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Penyidik melakukan penyitaan terhadap kendaraan mewah milik Rafael berupa mobil dan motor gede.

"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua unit mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jateng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).


"Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu unit motor gede Triumph 1.200cc," sambungnya.

Tak hanya kendaraan, tim penyidik KPK juga turut menyita rumah mewah dan rumah kontrakan yang berlokasi di Jakarta. Aset-aset itu diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijeratkan kepada Rafael.

"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat," ucap Ali.

KPK sebelumnya kembali menetapkan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Setelah sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun juga menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Rafael Alun melakukan pencucian uang dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Jeratan TPPU ini setelah KPK terlebih dahulu menetapkan Rafael Alum sebagai tersang penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar. Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook