5 Ribu Hektar Kebun Duta Palma Disita

Riau | Kamis, 12 Januari 2023 - 10:19 WIB

5 Ribu Hektar Kebun Duta Palma Disita
Bangunan PT Eluan Mahkota (EMA) yang merupakan anak perusahaan PT DPG ditempel pengumuman penyitaan oleh Kejari Rokan Hulu, Selasa (10/1/2023). (ENGKI PRIMA PUTRA/RAUPOS.CO)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Aset PT Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) disita oleh Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Selasa (10/1) petang. Aset tersebut berupa satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya, atas nama PT Eluan Mahkota (EMA) yang merupakan anak perusahaan dari PT DPG.

Berdasarkan HGU 01 yang diperoleh terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997, tanah seluas 5.933,19 hektare (ha) tersebut terletak di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul. Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul melakukan penyitaan langsung dengan mendatangi Kantor PT EMA dan menempelkan pengumuman penyitaan aset PT DPG.


Kajari Rohul Haryowimbuko SH MH menegaskan, penyitaan aset ini atas permintaan dari pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI). ''Atas permintaan tersebut, Tim Pidsus Kejari Rohul telah melakukan penyitaan dan berjalan dengan lancar, Selasa (10/1) lalu,'' ujar Kajari Rohul Haryowimbuko SH MH menjawab Riau Pos, Rabu (11/1).

Mantan Kajari Halmahera Provinsi Maluku Utara itu menegaskan, penyitaan aset PT DPG di Kabupaten Rohul, atas dasar penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT DPG di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) atas nama terdakwa Surya Darmadi.

''Aset yang telah kami sita tersebut akan dijadikan barang bukti (BB) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT DPG di Kabupaten Inhu atas nama terdakwa Surya Darmadi,'' terangnya.

Fajar menambahkan, aset PT DPG yang disita di PT EMA hanya lahan dan bangunan. Namun untuk operasional masih bisa dilaksanakan. ''Penyitaan aset PT DPG di Kabupaten Rohul sebagai BB dalam perkara  yang ditangani Kejagung RI,'' ujarnya.

''Tujuannya agar aset yang telah disita tersebut tidak boleh diperjualbelikan, digadaikan atau diubah bentuk. Tapi masih digunakan untuk operasional perusahaan. Sampai saat ini aktivitas perusahaan masih berjalan, menunggu putusan pengadilan yang mempunyai keputusan hukum tetap dalam perkara tersebut,'' tambahnya.

Sementara itu, pihak PT Eluan Mahkota (EMA) belum berhasil dikonfirmasi. Nomor handphone yang dihubungi Riau Pos tidak aktif.

Sebelumnya, sempat diberitakan, beberapa aset Duta Palma juga disita seperti satu unit helikopter milik Surya Darmadi. Helikopter tersebut terdata di PT Dabi Air Nusantara. Helikopter itu berada di kantor Duta Palma Group di Pekanbaru.

Selain helikopter, Kejagung sudah menyita hotel, kapal tongkang, serta puluhan lahan dan bangunan milik bos PT Duta Palma Group tersebut. Seperti yang disampaikan oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai angka Rp78 triliun. Lantaran nilai kerugian keuangan sangat tinggi, Kejagung terus berusaha mengumpulkan aset-aset milik Surya Darmadi.(epp)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook