KASUISTIKA

Kepala Bapenda Inhu Sebut Duta Palma Group Aktif Bayar Pajak

Hukum | Selasa, 25 Oktober 2022 - 18:45 WIB

Kepala Bapenda Inhu Sebut Duta Palma Group Aktif Bayar Pajak
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Arief Fadillah mengungkapkan, lima anak perusahaan PT Duta Palma Group rutin membayar pajak daerah. Pajak yang dibayarkan di antaranya retribusi izin gangguan dan pajak penerangan jalan non PLN.

“Berdasarkan sistem yang ada di Bapenda untuk lima perusahaan (Duta Palma Group) membayar wajib pajak salah satunya retribusi izin gangguan, kedua pajak penerangan jalan,” kata Arief saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).


“Hanya dua itu Pak. Izin yang mulia untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tidak jadi kewenangan daerah. Berdasarkan aturan, PBB kewenangan Direktorat Jenderal Pajak,” lanjut Arief.

Arief mengungkapkan, Duta Palma Group hanya mendapat dua retribusi pajak tersebut.

“Berdasarkan UU ada 11 pajak daerah salah satunya pajak penerangan jalan non PLN, satu lagi retribusi izin gangguan hanya dua itu yang mulia sesuai dengan kewenangan badan pendapatan daerah,” tegas Arief.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 atau Rp4 triliun dan USD 7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 atau Rp73 triliun. Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rachman.

 “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9).

Jaksa menyebut Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7 triliun dan USD 7.885.857,36. Hal ini berdampak merugikan keuangan negara. Kerugian keuangan negara tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dia juga didakwa dengan pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook