JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada bos PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi alias Apeng.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan JPU. Menyatakan Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Fazal Hendri saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2022).
Selain kurungan badan dan denda, Majelis Hakim juga memerintahkan Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian dan perekonomian negara sebesar Rp30 triliun.
"Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara," tegas hakim Fahzal.
Menurut hakim, hal yang memberatkan Surya Darmadi adalah karena tindakannya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat.
Adapun hal yang meringankannya karena Surya Darmadi sudah renta atau usia lanjut dan dianggap berlaku sopan selama proses sidang. Selain itu ia juga punya jasa karena memperkirakan lebih kurang 21 ribu karyawan dan juga menyalurkan coorporate social responsibility (CSR) khususnya di wilayah perkebunannya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi