JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Terdakwa kasus korupsi perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng mengeluh sakit jantungnya kambuh saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Apeng melancarkan intrupsi ke Majelis Hakim saat Majelis Hakim Tipikor Jakarta, yang diketuai Fahzal Hendri hendak membacakan vonis atas dirinya. Ia mengatakan bahwa kesehatannya menurun dan meminta sidang di skors sementara.
"Izin. Yang Mulia, saya agak kurang enak. Jantung saya kurang fit," kata Surya Darmadi alias Apeng dengan ekpresi badannya yang lemas dan sedikit oleng.
Mendengar intrupsi terdakwa Apeng, Hakim Fahzal Hendri langsung menggapi dan bertanya. "Maunya di skors?," tanya Fahzal. "Iya," jawabnya singkat.
Lalu, hakim kembali menegaskan ke Surya Darmadi apakah betul kurang sehat atau karena tidak siap mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
"Apa tadi tidak kuat dengar pertimbangan hukum?" ujar hakim.
"Benar, tidak kuat Yang Mulia," timpal Surya Darmadi.
"Harus kuat pak," timpal hakim lagi.
Hakim Fahzal langsung mengabulkan permintaan terdakwa Surya Darmadi. "Kalau putusan harusnya lanjut terus. Coba minum dulu, coba Bapak minum dulu saya tunggu. Kalau bisa terus, terus, kalau nggak bisa kita skors. silahkan bapak istirhata dulu," pungkas hakim.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi