JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Bos PT Duta Palma Grup (DPG), Surya Darmadi alias Apeng langsung menyatakan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara dan mengembalikan uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp42 triliun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menanyakan kepada Surya Darmadi apakah melakukan banding.
"Bagaimana Surya Darmadi dan kuasa hukum, apakah terima dengan putusan ini atau banding? Kalau banding itu hak dari terdakwa dan punya 7 hari," kata Hakim.
"Iya yang Mulia, Terimakasih," jawab Surya Darmadi.
Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan banding atas putusan tersebut. "Kami menyatakan banding atas keputusan ini yang Mulia," timpal Girsang.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap. "Bagaimana dengan JPU? Apakah sudah ada keputusan (banding-red)?" tanya hakim kepada JPU.
"Masih pikir-pikir yang Mulia," jawab Jaksa.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi