Aset Duta Palma Group di Rohul Disita, Jadi BB Dugaan Tipikor dan TPPU

Hukum | Rabu, 11 Januari 2023 - 11:11 WIB

Aset Duta Palma Group di Rohul Disita, Jadi BB Dugaan Tipikor dan TPPU
Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH yang diwakili Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga SH menempelkan pengumuman atas penyitaan aset PT DPG di Kabupaten Rohul tepatnya di PT Eluan Mahkota Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Selasa (10/1/22) petang. (KEJARI ROHUL UNTUK RIAUPOS.CO)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Aset PT Duta Palma group (DPG) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau disita oleh Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Selasa (10/1/2022) petang.

Penyitaan aset berupa 1 (satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya atas nama PT Eluan Mahkota (PT DPG) seluas 5.933,19 Hektar (Ha) berdasarkan HGU 01 yang diperoleh Terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997, yang terletak di Kecamatan Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul.


Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul melakukan penyitaan langsung dengan mendatangi Kantor PT Eluan Mahkota, dengan menempelkan pengumuman penyitaan aset PT DPG tersebut di kantor perusahaan tersebut.

Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH MH didampingi Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga SH dan Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi SH MH kepada riaupos.co, Rabu (11/1/2022) menegaskan, penyitaan aset PT DPG di Kabupaten Rohul yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejari Rohul.

Hal ini berdasarkan adanya Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT DPG di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama terdakwa Surya Darmadi.

''Aset yang telah kami sita tersebut, akan dijadikan barang bukti (BB) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT DPG  di Kabupaten Inhu atas nama terdakwa Surya Darmadi,'' terangnya.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian) 

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook