PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) komitmen untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi, dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Komitmen dalam rangka meningkatkan integritas dan profesionalisme sebagai salah satu aparat penegak hukum (APH) di Negeri Seribu Suluk, ditunjukkan dalam pelaksanaana upacara Pencanangan dan Penandatanganan Komitmen Bersama untuk menjadikan Kejari Rohul menuju WBK dan WBBM.
Dengan berupaya meningkatkan inovasi-inovasi baru, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Rohul yang membutuhkan. Sesuai dengan Mottonya PROAKTIF (Profesional, Akuntabel dan Inovatif).
Penegasan tersebut diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi SH MH kepada wartawan, Senin (13/3/2023), usai memimpin upacara pencanangan dan penandatanganan komitmen bersama dalam rangka mewujudkan Kejari Rohul menjadi WBK dan WBBM di halaman Kantor Kejari Rohul.
Untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM, Kata Fajar, Kejari Rohul melibatkan semua pihak tanpa terkecuali, karena sangat diperlu kerjasama yang akuntabel. Dengan mengedepankan integritas, profesional, sehingga masyarakat merasa puas atas pelayanan dan kinerja Kejari Rohul kedepannya.
Fajar menjelaskan, pihaknya telah membuat dan melaksanakan sejumlah inovasi yang telah dilakukan. Sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan Publik, pencegahan korupsi, stop pungli serta langkah strategi untuk menuju WBK dan WBBM.
Diantaranya, Satu, Pelayanan Antar Barang Bukti (YANTI) gratis dan bebas Pungli. Dimana Kejari Rohul memberikan layanan menghantar barang bukti ke alamat penerima terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dua, Pelayanan Antar Jemput Saksi(PASTI). Inovasi ini, Kejari Rohul memberikan layanan menjemput dan mengantar kembali saksi yang dihadirkan di persidangan untuk keperluan pembuktian.
Tiga, Jaga dan Kawal Desa (JAKSA), dimana Kejari Rohul memberikan layanan dengan melakukan pembinaan dan penerangan hukum terhadap perangkat desa sebagai bentuk preventif atau pencegahan adanya tindak pidana korupsi khususnya.
Empat, Jaksa Pengacara Negara Beri Layanan Prima (JPN BERLARI). Dimana inovasi tersebut, Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Rohul memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan pendampingan hukum atau legal assistence kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul dalam lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara.
Lima, Whistle Blowing System (WBS). Dimana inovasi yang dibuat Kejari Rohul ini, memberikan ruang kepada masyarakat secara offline maupun online untuk membuat laporan pengaduan (Lapdu) terhadap adanya oknum pada Kejari Rokan Hulu yang melakukan perbuatan tercela dengan menjaga kerahasiaan diri pelapor.
‘’Dengan telah dicanangkan dan penandatanganan komitmen bersama serta adanya inovasi dalam meningkat pelayanan kepada masyarakat. Ini bentuk komitmen kami bersama dalam meningkatkan integritas dan profesionalisme serta pelayanan dan mendekatkan diri dengan masyarakat menuju Kejari Rohul menjadi WBK dan WBBM,’’ tutup Fajar seraya meminta dukunga media.
Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpangaraian)
Editor: E Sulaiman