HAKIM DESAK JPU HADIRKAN YOPI LAGI

Duta Palma Tak Pedulikan Teguran Pemkab Inhu

Indragiri Hulu | Selasa, 20 Desember 2022 - 09:44 WIB

Duta Palma Tak Pedulikan Teguran Pemkab Inhu
Ilustrasi- Sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/11). (MUHAMMAD RIDWAN/JAWAPOS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) mengaku keberadaan PT Duta Palma Group tidak memberi dampak positif dan tidak pernah berkontribusi terhadap masyarakat maupun pemerintah setempat. Bahkan, PT Duta Palma tak pernah peduli terhadap teguran Pemkab Inhu.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Inhu Hendrizal saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group dengan terdakwa Surya Darmadi alias Apeng dan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/12).


“Kalau dampak langsung ke masyarakat, kita tengok tidak ada yang mulia. Paling yang ada jalan-jalan di dalam perkebunan itu saja karena jalannya diperbaiki. Kalau di luar, kita tengok tidak nampak,” kata Hendrizal.

Bahkan kata Hendrizal, hak-hak masyarakat pun yang seharusnya didapatkan mereka seperti plasma juga tidak direalisasikan. Begitu juga dengan corporate social responsibility (CSR) pun tidak pernah disalurkan. Dikatakan Hendrizal, Pemkan Inhu berulang kali memberikan teguran, bahkan surat peringatan penghentian aktivitas perusahaan. Namun mereka tidak pernah menghiraukan.

“Ada empat surat kalau tidak salah. Ada teguran pertama, teguran kedua. Juga ada surat dari bupati penghentian aktivitas. Namun itu tidak berlaku bagi mereka. Tidak pernah diikuti,” kata Hendrizal.

Hendrizal juga menyebutkan, PT Duta Palma menjadi biang konflik dengan masyarakat setempat. Bahkan konflik tersebut masih terjadi hingga saat ini. “Konflik sampai hari ini masih terjadi. Di area-area perkebunan di Duta Palma Group ini,” ujarnya.

Apa akar masalah yang menyebabkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan itu masih terjadi hingga saat ini? Hendrizal mengatakan, hal tersebut dikarenakan masyarakat menilai ada haknya yang diambil dan tidak diberikan oleh Duta Palma. Sesuai ketentuan pada Permentan No 26 Tahun 2007.

“Karena memang tidak ada plasma dari perusahaan ini. Kemudian ada terbit Permentan 26 Tahun 2007. Di situ diimbau perusahaan yang belum memiliki perizinan yang lengkap agar melengkapi dan di situ harus memberikan 20 persen (hak masyarakat, red),” jelas Hendrizal.

Di sisi lain, anehnya perusahaan yang diduga merugikan keuangan negara Rp78 triliun itu bebas beroperasi dan izin lokasinya pun bisa keluar dari tiga Bupati Inhu yakni Thamsir Rachman, Mujtahid Thalib hingga Yopi Arianto.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri kembali mendesak JPU dari Kejaksaan Agung RI segera menghadirkan kembali mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) dua periode, Yopi Arianto ke ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Yopi diminta oleh hakim untuk diperiksa kembali. Pasalnya dari sejumlah keterangan saksi yang diperiksa terungkap, bahwa Yopi Arianto juga disebut-sebut turut mengeluarkan izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit Duta Palma terutama Banyu Bening Utama (BBU). “Ini Yopi ini sudah saya suruh dihadirkan lagi di sidang,” kata Fahzal Hendri.

Bahkan Fahzal Hendri menegaskan agar JPU bertindak profesional tidak melakukan tebang pilih kepada para pelaku yang dijadikan tersangka pada kasus ini. Karena dari keterangan saksi yang telah diperiksa, hakim yakin Yopi Arianto terlibat dalam kasus ini.

“Jangan tebang pilih. Ini Yopi ini juga bertanggung jawab itu terhadap pemberian izin-izin ini. Pura-pura gak anu aja dia. Panggil ke sini, usut juga dia. Atau perlu penetapan. Dari dulu Yopi Arianto ini sudah kelihatan. Dari dulu mau menyelamatkan diri sendiri padahal dia juga ikut melakukan,” tegasnya.

“Ngapain Raja Thamsir saja yang diusut, tebang pilih namanya itu. Perhatikan itu penuntut umum. Yopi Arinto itu hadirkan lagi di sini, kapan bisa dihadirkan,” ujarnya.

Dalam pada itu, mantan Bupati Inhu Yopi Arianto SE ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya belum berhasil. Bahkan, beberapa kali dihubungi juga tidak terhubung. Begitu juga ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, juga tidak kunjung dibalas.(yus/kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook