ASET DUTA PALMA KEMBALI DISITA

BPKP Menilai Kerugian Perekonomian Negara Rp104,1 Triliun

Nasional | Rabu, 31 Agustus 2022 - 09:45 WIB

BPKP Menilai Kerugian Perekonomian Negara Rp104,1 Triliun
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (dua kiri) menerima hasil audit dari Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari (dua kanan) di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Foto insert, tumpukan uang tunai yang berhasil disita oleh Kejagung sebagai barang bukti. (KEJAGUNG UNTUK RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Surya Darmadi. Secara keseluruhan, nilainya lebih dari Rp104 triliun.

Angka tersebut jauh lebih besar bila dibandingkan dengan hasil perhitungan awal pada angka Rp78 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang dilakukan bos PT Duta Palma Group yang beroperasi di Indragiri Hu;u, Riau tersebut.


Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyampaikan bahwa kerugian keuangan dan perekonomian negara dihitung sejak penyidik JAM Pidus Kejagung berkoordinasi dengan BPKP Juni lalu.

Angka sebesar itu diperoleh dari operasional beberapa perusahaan di bawah PT Duta Palma Group selama 19 tahun belakangan. "Tahunnya dari 2003 sampai 2022 atas lima perusahaan di grup Duta Palma," ungkap dia kepada awak media, Selasa (30/8).

Selama belasan tahun beroperasi, lima perusahaan tersebut menggunakan lahan seluas 37 ribu hektare yang dikuasai secara melanggar hukum. Perempuan yang biasa dipanggil Sari itu pun menyebutkan, perbuatan melawan hukum tersebut berdampak terhadap kerugian keuangan dan perekonomian negara.

"Seperti adanya alih kawasan hutan yang jadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan. Termasuk adanya upaya suap kepada pihak tertentu," jelasnya.

Tindakan melanggar hukum tersebut, kata Sari dilakukan demi mendapat izin alih kawasan hutan. Secara lebih terperinci, dia memang tidak bisa menyampaikan kepada publik. Alasannya karena banyak yang masuk dalam materi dan substansi penyidikan. Yang jelas, BPKP menemukan ada hak-hak negara yang tidak dipenuhi oleh PT Duta Palma Group selama mereka beroperasi. "Tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan," kata dia.

Salah satu contohnya, lanjut Sari, hak negara dalam bentuk dana reboisasi. Kemudian provisi sumber daya hutan juga tidak dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Hasilnya, BPKP mencatat ada kerugian keuangan negara 7,8 juta dolar AS atau setara Rp114 miliar. Kemudian kerugian keuangan negara akibat kerusakan hutan mencapai Rp4,9 triliun. "Seluruh penyimpangan tadi juga mengakibatkan adanya kerugian perekonomian negara," ujar Sari.

Menurut Sari, perhitungan kerugian perekonomian negara dilakukan oleh BPKP dengan melibatkan beberapa ahli dari universitas ternama. Mulai ahli lingkungan hidup hingga ahli di bidang ekonomi. Hasil perhitungan mereka mencatat total kerugian perekonomian negara dalam kasus tersebut sangat tinggi. "Sebesar Rp99,34 triliun kerugian perekonomian negara," ujarnya. Secara terperinci, hasil audit BPKP sudah diserahkan kepada Kejagung untuk digunakan sesuai kebutuhan penyidikan.

Di tempat yang sama, JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa pihaknya terus berusaha menelusuri dan mengejar aset-aset terkait dengan Surya Darmadi. Sejauh ini sudah Rp11,7 triliun aset yang mereka sita. Terdiri atas uang tunai, tanah dan bangunan, pabrik, gedung, hotel, apartemen, dan helikopter. "Saat ini, penyidik kami minta konsentrasi di aset-aset yang bisa kami sita," tegas dia.

Secara terperinci, Febrie menyebutkan bahwa aset yang sudah disita oleh instansinya berupa 40 bidang tanah di Jakarta, Riau, dan Jambi. Kemudian enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat.

Selain itu ada enam gedung di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, tiga apartemen di Jakarta Selatan, dua hotel di Bali, dan satu unit helikopter. Tidak sampai di situ, Kejagung juga sudah mendapatkan aset lain terkait Surya Darmadi yang belum dihitung nilainya. Aset tersebut kini berada di Batam dan Palembang. "Aset yang belum dinilai ada empat tugboat dan tongkang," tegasnya.

Febrie memastikan, pihaknya juga akan mencari aset Surya Darmadi yang berasal dari hasil kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Ke mana pun mengalir, dia tegas menyatakan bahwa penyidik akan mengejarnya. "Terus akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," tambah pria yang pernah bertugas sebagai direktur penyidikan JAM Pidsus Kejagung itu.

Selain penyitaan, lanjut Febrie, pihaknya juga tengah berusaha menyelesaikan pemberkasan dalam kasus tersebut. Menurut dia, proses pemberkasan sudah nyaris rampung. Dengan selesainya audit BPKP dan sudah diserahkannya hasil audit itu kepada penyidik, dia optimistis pemberkasan bakal berjalan lebih cepat. "Dengan selesainya perhitungan kerugian keuangan dan perekonomian negara maka saya yakin dalam beberapa hari ke depan berkas dapat diselesaikan oleh penyidik," jelas dia.

"Dan ini harus dipahami bahwa sekarang kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar," tambahnya.

Khusus aset berupa uang tunai terkait Surya Darmadi yang sudah disita oleh Kejagung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa uang tunai itu terdiri atas Rp5,1 triliun, kemudian 11,4 juta dolar AS, dan 646 dolar Singapura. Uang tersebut telah dititipkan kepada bank BUMN. "Uang sebanyak Rp5,1 triliun (dan pecahan uang asing hasil penyitaan) bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri. Tapi, ada di beberapa bank lain," imbuhnya.

Terkait dengan bertambahnya angka total kerugian keuangan dan perekonomian negara yang telah disampaikan oleh Kejagung bersama BPKP, Jawa Pos telah meminta respons dan sikap dari pihak Surya Darmadi dan tim penasihat hukumnya. Namun demikian, sampai berita ini selesai ditulis kemarin, tim penasihat hukum Surya Darmadi belum memberikan respons atas pertanyaan yang diajukan oleh Jawa Pos (JPG).(syn/yus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook