Terdakwa TPPU Ajukan Damai, Korban Minta Kali Ini Serius

Hukum | Senin, 03 Juli 2023 - 10:05 WIB

Terdakwa TPPU Ajukan Damai, Korban Minta Kali Ini Serius
Ilustrasi (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Para terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meminta damai dengan para korban investasi bodong mereka di Pekanbaru. Namun, salah seorang korban Archienus Napitupulu meminta kali ini para terdakwa serius.

Permintaan damai dari kakak-adik Hakti Salim, Elly Salim, Agung Salim dan Christian Salim tersebut disampaikan pada sidang yang digelar  Selasa (27/6) pekan lalu. Keinginan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa pada sidang yang dipimpinan  Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil SH dengan hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Yuli Artha Pujoyotama SH MH tersebut.


Archienus Napitupulu sebagai satu dari sepuluh korban investasi bodong para terdakwa menanggapi permintaan damai itu dengan nada skeptis. Karena itu bukan pertama kalinya Salim bersaudara itu meminta damai. Bahkan sebelum pertama kali mereka berhadap-hadapan di meja hijau.

“Mereka itu dari dulu memang minta damai dan ingin mengembalikan uang nasabah, namun tidak pernah dilaksanakan. Jadi mereka itu hanya janji-janji saja,” ungkapnya.

Archienus berharap, untuk permintaan kali ini, para terdakwa benar-benar serius untuk berdamai. Sehingga pihaknya tentu akan mencabut perkara ini.

Terkait permintaan damai itu Majelis Hakim pada sidang pekan lalu itu telah mempersilahkan kuasa hukum terdakwa mengajukannya kepada jaksa.

“Kalau masalah itu (damai, red) bukan urusan kami. Silahkan penasehat hukum ajukan kepada jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fadil.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, Rendi Panasola, mempersilahkan kuasa hukum terdakwa menyurati  secara resmi Kajari Pekanbaru. “Silakan surtai secara resmi, nanti pasti akan ditanggapi suratnya,” kata Rendi.

Jauh sebelum dijerat TPPU, Salim bersaudara telah lebih dulu disidangkan atas kasus penipuan atau investasi bodong. Mereka diputus telah merugikan 10 nasanah asal Pekanbaru dengan total kerugian mencapai Rp84,9 miliar.

Para terdakwa yang merupakan komisaris hingga direksi di beberapa perusahaan dibawah Fikasa Group masing-masing divonis 14 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dahlan pada Selasa (29/3/2022) silam. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Belakangan mereka kembali dijerat kasus TPPU pada penipuan yang sama.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook