KASUS TPPU PENIPUAN

Rugikan Korban Rp51,2 Miliar, Polisi Sita Dua Unit Bus

Riau | Sabtu, 10 Juni 2023 - 10:00 WIB

Rugikan Korban Rp51,2 Miliar, Polisi Sita Dua Unit Bus
Satu unit bus yang disita Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau dari tersangka penipuan MA, belum lama ini.  (BID HUMAS POLDA RIAU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tersangka penipuan investasi makanan berinisial MA. Di mana sebelumnya, MA sendiri dilaporkan atas penipuan yang merugikan korban mencapai Rp51,2 miliar.

Terbaru, subdit yang dikomandoi Kompol Teddy Ardian tersebut berhasil menyita dua unit bus diduga hasil cuci uang dari tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka MA. Hal ini sebagaimana diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo, Jumat (9/6).


“Tersangka MA melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain yang diketahui atau patut diduga, merupakan hasil tindak pidana penipuan dalam usaha investasi produk makanan ,” ungkap Kombes Teguh.

Dari hasil penipuan atau penggelapan yang dilakukan, tersangka MA diketahui membeli sejumlah barang yang kemudian menjadi harta kekayaan yang bersangkutan. Salah satunya ialah dua unit bus. Di mana, untuk kedua unit bus tersebut telah dilakukan penyitaan dan penahanan oleh pihak Kepolisian.

“Sudah (disita) untuk diproses lebih lanjut,” sambung Kombes Teguh.

Untuk kasus TPPU ini, tersangka MA disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah Riau menetapkan MA sebagai tersangka kasus penipuan investasi produk makanan sosis dan yogurt. Modusnya, MA menghimpun dana dari sejumlah investor dengan menjanjikan keuntungan dari hasil penjualan produk makanan yogurt dan sosis tersebut. 

Kasus ini sudah bergulir sejak Desember 2021 lalu. Bahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, tersangka MA telah divonis bersalah atas pidana penipuan dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun lamanya. Sedangkan untuk kasus pencucian uang, selain menyita sejumlah aset, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menyelesaikan tahap I kasus dimaksud.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook