Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Kampus Trisakti Proses DO Ghischa

Hukum | Rabu, 22 November 2023 - 16:06 WIB

Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Kampus Trisakti Proses DO Ghischa
Polisi menetapkan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta beberapa waktu lalu. (ROYYAN/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Universitas Trisakti masih memproses status kemahasiswaan Ghisca Debora Aritonang, 19, usai pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penipuan tiket Coldplay di Jakarta beberapa waktu lalu.

Diketahui bahwa Ghisca merupakan mahasiwa di Universitas Trisakti dan masuk di Fakultas Ekonomi sejak tahun 2022 lalu. 


"Jadi kalau di Trisakti memang ada tata aturan untuk men-DO mahasiswa, ada tata laksananya," kata Kepala Humas Universitas Trisakti, Dewi Priandini kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Saat ini, ia mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan proses tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap orang tua Ghisca melalui komite kedisiplinan (komdis) Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti. 

"Biasanya itu, panggilan pertama dulu. Ada surat panggilan pertama itu. Kalau ke Ghisca juga enggak mungkin karena sudah ditahan. Jadi orang tuanya," jelas Dewi. 

"Kalau memang tiga kali tidak hadir, baru keluar itu surat DO. Tapi sedang dalam proses di dalam komdesnya," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penipuan tiket Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, beberapa waktu lalu. Pelaku yang merupakan seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang, 19, telah menipu dengan total kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah.

"Kami menerima 6 laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan konser Coldplay. Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konfrensi pers kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Ia mengatakan, Ghisca diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh salah satu korban pada 13 November lalu. Saat itu, polisi sempat memediasi keduanya. Namun, korban memilih untuk melaporkan kasus tersebut pada Jumat (17/11/2023) lalu. 

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan jo 372 Tentang penggelapan. 

"Dengan ancaman hukuman masing masing adalah 4 tahun," pungkas Susatyo.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook