JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sosok penipu tiket konser Coldplay Jakarta 2023, Ghisca Debora resmi menyandang status tersangka. Ghisca Debora resmi dinyatakan bersalah atas kasus penipuan tiket yang dilakukannya pada bulan Mei hingga November 2023 kemarin.
Berdasarkan pernyataan Kapolres Jakarta Pusat, total kerugian dari kasus Ghisca tersebut mencapai Rp 5,1 miliar. Ghisca terancam pidana dengan pasal 378 terkait tentang penipuan, dan atau pasal 372 tentang penggelapan.
Akibat kasus dan pasal tersebut, terduga pelaku, Ghisca Debora Aritonang terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Kapolres Jakarta Pusat menyampaikan, mereka sudah melakukan penyelidikan pada total tujuh saksi mengenai kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ghisca.
Dengan dalih menawarkan tiket compliment yang akan diberikan ketika konser akan dilaksanakan, Ghisca menawarkan tiket pada teman-temannya untuk menjadi reseller. Berdasarkan rilis yang dilakukan Polres Jakarta Pusat, terdapat total lima pelapor dengan kerugian empat di antaranya mencapai Rp 1 miliar.
Pelapor pertama FVS mengalami kerugian hingga Rp1.350 miliar atau total 700 tiket, pelapor AS mengalami kerugian Rp1.030 miliar atau 600 tiket, pelapor MF mengalami kerugian Rp1.3 miliar atau 500 tiket, pelapor AR mengalami kerugian Rp1.3 miliar atau 400 tiket, dan pelapor CL mengalami kerugian Rp230 juta.
Kapolres Jakarta Pusat juga menyampaikan, masih banyak laporan yang diterima di Polres daerah lain terkait kasus penipuan tiket konser Coldplay. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan barang bukti mutasi rekening atas nama pelaku dan barang-barang branded yang dibeli pelaku sejak bulan Mei.
Total barang bukti yang ditemukan tersebut mencapai Rp600 juta dan Rp2 miliar digunakan pribadi oleh pelaku. Polisi juga menyampaikan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut untuk menemukan barang bukti dan keterlibatan orang lain.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman
T