JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pelarian panjang Bos PT Duta Palma Group (DPG), Surya Darmadi alias Apeng berakhir. Koruptor yang diduga merugikan negara Rp78 triliun ini akhirnya keluar dari persembunyiannya di Taiwan dan memilih untuk menyerahkan diri, Senin (15/8). Selamaini, Apeng merupakan buronan dua lembaga penegak hukum yakni Kejagung dan KPK.
Jaksa Agung, Burhanudin mengatakan, tim gabungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjemput Surya Darmadi alias Apeng di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan digiring ke gedung Kejagung RI, Jakarta, Senin (15/8). ‘’Hari ini (kemarin, red) kami telah melakukan penjemputan atas nama tersangka SD," kata Jaksa Agung, Burhanudin di Jakarta, Senin (15/8).
Burhanudin menjelaskan kronologis penjemputan Surya Darmadi alias Apeng. Ia mengatakan, penasihat hukum Surya Darmadi sebelumnya menyampaikan surat permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap kliennya agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung agar tidak kehilangan hak hukumnya.
"Kejaksaan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap tersangka SD untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, kejaksaan dalam hal ini Jampidsus telah mengajukan pencegahan terhadap tersangka SD untuk keluar dari Indonesia," terangnya.
Selanjutnya, kata dia, tim penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap Surya Darmadi yang didampingi oleh tim penasihat hukum.
"Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09.36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13.13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI 761," jelasnya.
Setelah tiba di Kejaksaan Agung, langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan selama empat jam terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Surya Darmadi alias Apeng langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. "Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai 3 September 2022," ungkapnya.
Kuasa Hukum Surya Darmadi alias Apeng, Juniver Girsang memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan menjalani seluruh proses hukum baik di Kejagung maupun penegak hukum lainnya. "Janji kami bahwa tanggal 15 klien kami Surya Darmadi alias Apeng sudah memenuhi panggilan dan hari ini (kemarin, red) resmi beliau mengikuti semua proses mau di kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," katanya.
Juniver menegaskan bahwa selama ini kliennya tidak pernah kabur, meski dipanggil tiga kali oleh penyidik tapi tidak pernah datang. "Ada informasi menyatakan selama ini dia kabur itu tidak benar. Terbukti setelah dipanggil, kemudian dia menerima panggilan, dia berkoordinasi dengan kami. Kemudian kami imbau kepada beliau untuk hadir membela dirinya," kata Junivert.
Juniver berdalih alasan tidak pernah memenuhi panggilan tim penyidik karena kliennya tinggal di luar negeri. "Sekali lagi, kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses," jelasnya.
Sementara dalam perkara ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare.
Selain Surya Darmadi, Kejagung juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman dalam kasus yang sama. Atas perbuatan ini tersebut, dari hasil perhitungan ahli, bahwa estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp78 triliun.
Saat ini Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Surya Darmadi. Hingga saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Surya Darmadi.
DPO KPK
Diketahui, Surya Darmadi sudah ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019. Ia terlibat dalam dalam dugaan suap kasus alih fungsi lahan di Kuantan Singingi yang juga menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Sementara itu, mengenai hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh upaya penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka Apeng oleh Kejagung. "KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal yang kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," kata Ali Fikri.
Ali Fikri mengaku sudah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mendukung dalam penanganan kasus tersebut. "KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud. KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejaksaan Agung," terangnya.
Pihaknya juga akan memastikan akan memproses perkara yang telah disandang oleh Surya Darmadi alias Apeng sejak 2019 lalu itu. "Adapun perkara yang ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan," ujarnya.(yus)
Laporan YUSNIR, Jakarta