JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) terus menggali data dan informasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group yang kini sudah berstatus tersangka sekaligus tahanan Kejagung.
Kejagung juga tidak henti mengambil langkah tegas dengan menyita aset-aset yang terhubung dengan pria berusia 71 tahun tersebut. Terbaru, Wakil Menteri BPN/ATR, Raja Juliantoni PhD dalam akun Instagram (IG) resminya mengatakan, ada "oleh-oleh"yang disiapkan bagi masyarakat Riau sewaktu kunjungannya ke Pekanbaru, Riau.
Atas izin Menteri BPN/ATR, kementeriannya sudah memblokir dua aset HGU milik PT Duta Palma Nusantara (DPN) di Kabupaten Kuantan Singingi. Luasnya mencapai 14 ribu hektare.
Sebelumnya, mereka sudah memblokir aset yang ada di Inhu yang di kuasai putra Surya Darmadi berinisial AD sebanyak delapan aset. Pihak penegak hukum juga sudah mengusulkan pemblokiran aset milik anak perusahan PT DPN yakni PT Wana Jingga Timur dan PT Cerenti Subur seluas 13.125 hektare.
Hanya saja letak lokasinya yang salah sehingga belum bisa di blokir. Seharusnya lokasi dua anak perusahaan PT DPN itu berada di Kuansing. "Kalau penegak hukum sudah revisi lokasinya, kita akan blokir,"kata Wamen BPN/ATR Raja Juliantoni.
Terkait dengan sikap tegas Kementerian BPN/ATR RI, Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM kepada Riau Pos, Kamis (25/8) mengatakan, sebuah kejutan terkabulnya aspiratif masyarakat Kuansing yang sudah puluhan tahun dimimpikan, diperjuangkan dengan peluh, keringat, ratap tangis, dan air mata bahkan sudah ratusan korban berjatuhan baik luka ringan, berat, dan korban jiwa.
"Pepatah mengatakan sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Sekarang tiba saatnya kebenaran itu datang. Sudah waktunya tanah rakyat dikembalikan ke rakyat dan tanah ulayat (tanah adat) dikembalikan kepada pemangku adat. Agar anak keponakan bisa sejahtera dan bisa menjadi tuan di negeri sendiri,"ujar Suhardiman.
Saat pembukaan Festival Pacu Jalur Tradisional tahun 2022 di Lapangan Limuno Telukkuantan, Plt Bupati Suhardiman Amby pun menyampaikan persoalan itu pada Wamen BPN/ATR Raja Juliantoni yang langsung datang. Persoalan lahan Duta Palma di Kuansing harus tuntas.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terus membidik pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group (DPG) yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Setelah menetapkan tersangka dan menahan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Kini Kejagung menetapkan tersangka baru yaitu penasihat hukum PT Palma Satu, anak perusahaan PT Duta Palma Group (DPG) berinisial DFS.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang tersangka yaitu DFS selaku Penasihat Hukum PT Palma Satu,"kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (25/8).
Burhanuddin mengatakan, DFS selaku penasihat hukum PT Palma Satu, melakukan upaya menghalangi proses penggeledahan (obstruction of justice) yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit milik Duta Palma Group (DPG) di Riau.
"Dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (obstruction of justice), yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare di Provinsi Riau,"jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Adapun DFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022,"katanya.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DFS langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis, 25 Agustus 2022 sampai 13 September 2022 mendatang.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara Rp78 triliun tersebut. Dua di antaranya yakni Surya Darmadi dan DSF selaku penasihat hukum PT Palma Satu sudah ditahan.
Sementara, tersangka lain yakni mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman belum dilakukan penahan karena tersangka Raja Thamsir tengah mendekam di Lapas Pekanbaru dalam dalam perkara tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.(das)
Laporan DESRIANDI CANDRA dan YUSNIR Telukkuantan dan Jakarta