TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan eksekusi penyitaan semua aset usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma Nusantara. Terbaru, Kamis (26/1), tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) turun ke Kukok, Kecamatan Benai, lokasi kantor PT Duta Palma Nusantara milik Surya Darmadi (Apeng) yang sudah menjadi terdakwa. Pihak Kejari Kuansing memasang stiker pengumuman penyitaan aset tanah dan bangunan di atasnya. ''Kami hanya membantu JPU melaksanakan berita acara pelaksanaan penetapan hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,'' ungkap Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH, Kamis (26/1).
Nurhadi menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-16) untuk penyelesaian perkara tindak pidana nomor. Prin--276/M.1.10/08/2022 tertanggal 30 Agustus 2022 telah melaksanakan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor.62/pen.pid.sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Kuansing atas nama Surya Darmadi.
Ada empat item yang tertuang dalam berita acara penetapan hakim itu. Pertama, satu bidang tanah perkebunan dan bangunan di atasnya atas nama PT Duta Palma Nusantara seluas 11. 260 hektare (ha) berdasarkan HGU nomor 01 tahun 1988 yang terletak di Kabupaten Kuansing.
Kedua, satu bidang tanah perkebunan dan bangunan di atasnya atas nama PT Duta Palma Nusantara seluas 2.997 hektare berdasarkan HGU nomor 03 tahun 1997 yang terletak di Kabupaten Kuansing.
Ketiga, satu bidang tanah perkebunan dan bangunan di atasnya atas nama PT Cerenti Subur seluas 8.929 hektare berdasarkan HGU nomor 03/Kuansing tahun 1990 yang terletak di Kabupaten Kuansing.
Keempat, satu bidang tanah perkebunan dan bangunan di atasnya atas nama PT Wana Jingga Timur seluas 4.196 hektare berdasarkan HGU nomor 05/Kuansing tahun 1990 yang terletak di Kabupaten Kuansing. ''Jadi ini yang kami lakukan tadi (kemarin, red) bersama tim,'' ujar Nurhadi.
Ditanya soal masih beroperasinya PT Duta Palma Nusantara termasuk pemanenan buah sawit dan pengolahannya, Nurhadi tak berkomentar banyak. Ia menegaskan, kalau itu bukan kewenangan mereka untuk memberi penjelasan. ''Ini langsung kewenangan Kejagung RI. Kami hanya membantu menjalankan penetapan hakim dari JPU, '' tegas Nurhadi.
Sebelumnya, aset PT Duta Palma Group (DPG) di Riau juga disita yakni di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Selasa (10/1), Tim Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul menyita aset berupa satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya, atas nama PT Eluan Mahkota (EMA) yang merupakan anak perusahaan PT DPG.
Berdasarkan HGU 01 yang diperoleh terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997, tanah seluas 5.933,19 hektare (ha) tersebut terletak di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul. Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul melakukan penyitaan langsung dengan mendatangi Kantor PT EMA dan menempelkan pengumuman penyitaan aset PT DPG. Aset yang disita di PT EMA hanya lahan dan bangunan, untuk operasional masih bisa dilaksanakan.
''Aset yang telah kami sita tersebut akan dijadikan barang bukti (BB) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT DPG di Kabupaten Inhu atas nama terdakwa Surya Darmadi,'' terang Kajari Rohul Haryowimbuko SH MH saat itu. Selain aset di Kuansing dan Rohul, beberapa aset Duta Palma lainnya juga disita seperti satu unit helikopter milik Surya Darmadi. Helikopter tersebut terdata di PT Dabi Air Nusantara. Helikopter itu berada di kantor Duta Palma Group di Pekanbaru.
Selain helikopter, Kejagung sudah menyita hotel, kapal tongkang, serta puluhan lahan dan bangunan milik bos PT Duta Palma Group tersebut. Seperti yang disampaikan oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai angka Rp78 triliun. Lantaran nilai kerugian keuangan sangat tinggi, Kejagung terus berusaha mengumpulkan aset-aset milik Surya Darmadi.(dac)