JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaaan Agung (Kejagung) kembali memanggil empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Komunikasi (Bakti) Kominfo, Rabu (24/5).
Para saksi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait dengan enam tersangka. Termasuk diantaranya tersangka Johnny G Plate. Berdasar keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, empat saksi yang dipanggil adalah pihak swasta.
Mereka adalah Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta berinisial AA, Direktur Utama PT Surya Energi Indotama berinisial BI, Direktur PT Sankeindo berinisial S, dan seorang pihak swasta lainnya berinisial SS. ”Diperiksa terkait penyidikan perkara,” ungkap dia.
Ketut menegaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan semata-mata untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dari masing-masing tersangka. Sejauh ini Kejagung sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Di luar Plate, tersangka lainnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Selain itu, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Iwan Hermawan berinisial WP juga sudah dijadikan sebagai tersangka.
Bukan hanya memeriksa saksi, kemarin Kejagung menyampaikan telah menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk di antaranya aset milik Plate. Dari politisi Partai Nasdem tersebut, Kejagung menyita satu unit kendaraan bermotor. ”Mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik tahun 2021,” beber Ketut.
Sementara itu, dari tersangka Anang Achmad Latif, Kejagung menyita lima unit kendaraan bermotor dan satu bidang tanah. Khusus kendaraan bermotor, yang disita terdiri atas dua unit mobil dan tiga unit motor. Bukan motor sembarangan, tiga unit motor yang disita dari Anang Achmad Latif adalah motor keluaran BMW, Ducati, dan Triumph. Dari
kegiatan yang sama, Kejagung juga menyita dua unit mobil dan satu bidang tanah milik tersangka Galumbang Menak Simanjuntak. Kemudian mereka menyita dua bidang tanah dari tersangka Iwan Hermawan. ”Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka,” terang Ketut.(syn/jpg)