Edarkan 4 kg Sabu, Sepasang Kekasih Akan Menikah di Pekanbaru Diamankan

Pekanbaru | Kamis, 06 Juli 2023 - 15:49 WIB

Edarkan 4 kg Sabu, Sepasang Kekasih Akan Menikah di Pekanbaru Diamankan
Sepasang kekasih di Pekanbaru yang sedang bertunangan, ditangkap usai terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kg. (DEFIZAL / RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kisah menyedihkan dialami sepasang kekasih di Kota Pekanbaru, seorang pria berinisial RIS dan perempuan berinisial IDS. Dua warga Kecamatan Payung Sekaki ini ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru atas tindak kriminalitas serius, peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kg. Padahal mereka baru saja bertunangan dan berencana segera menikah.

Keduanya diamankan saat sedang berada salah satu toko buah di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru pada Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 17.43 WIB. Ikut diamankan bersama sepasang kekasih ini, seorang pria berinisial ARG (39).


Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Siagian didampingi Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, keduanya terlibat jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Saat ditangkap RIS mengaku menyimpan sabu-sabu di rumah orang tua IDS, yang merupakan calon mertuanya. Setelah digeledah, polisi menemukan 4 kg narkotika di rumah yang dimaksud.

"Hasil penyelidikan, barang bukti narkotika ini mereka dapatkan dari seseorang asal Kota Binjai, Sumatera Utara. Barang itu mereka jemput ke Kota Dumai sebelum dibawa ke Kota Pekanbaru untuk diedarkan," sebut Kapolresta, Kamis (6/7/2023).

Hasil pengembangan, polisi kembali menangkap seorang pria dalam jaringan pengedar ini, berinisial RS (23). Peran RS dalam perkara ini menyimpan 4 kg sabu-sabu yang dibagi ke dalam 4 paket besar di rumah orang tua IDS, setelah mendapat perintah dari RIS dan ARG.

Barang haram ini diketahui didapatkan dari seseorang berinisial A. Keberadaannya masih diburu polisi dan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara empat yang sudah ditangkap langsung diproses hukum di Mapolresta Pekanbaru.

"Mereka, sesuai peran masing-masing, ditetapkan sebagai tersangka Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," sambung Kombes Pol Jefri Siagian.
 
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya 1 unit mobil BM 1856 OT, 6 unit handphone, 1 dompet saku warna hitam, 1 koper warna coklat dan 1 tas ransel warna abu-abu.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, para pelaku bekerja cukup rapi dan terstruktur. Dirinya kurang yakin ketika para pelaku mengaku kepada penyidik bahwa mereka baru sekali melakukan perbuatan tersebut.

"Kita butuh waktu sekitar tiga pekan menelusuri dan mengintai pergerakan mereka. Memang kerja mereka sangat rapi, hingga tim butuh kerja ekstra untuk mengungkap kasus ini," kata Kompol Manapar.

Kompol Manapar menyebutkan, sepasang kekasih RIS dan IDS saat ditangkap sedang dalam status tunangan. Uang hasil peredaran barang haram itu direncanakan mereka untuk membiayai pernikahan.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook