SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Tim Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan peredaran 4 kilogram (kg) sabu-sabu masuk ke Kota Sagu. Tiga tersangka F, B, dan Z berhasil diamankan dari kasus ini. Sedangkan 1 tersangka lainnya SL masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil dari penyelidikan tim narkoba. Setelah sekitar 20 hari melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Kedua tersangka itu adalah F dan B yang diamankan di salah satu rumah di Jalan Suak Baru. Mereka diamankan Kamis (28/9), pukul 15.00 WIB. “Di TKP ini, tim menemukan 1 paket besar warna hijau (sabu-sabu, red),” ujar Andi Yul saat konferensi pers, Jumat (6/10).
Hasil pengembangan dari penangkapan F dan B, di hari yang sama, tim kembali mengamankan barang bukti sabu-sabu lebih kurang 3 kg. Barang haram itu disimpan tersangka di semak-semak Jalan Pemuda Setia. Kemudian, Jumat (29/9) siang, tim kembali mengamankan satu orang berinisial Z di Pelabuhan Tanjungharapan yang hendak ke luar kota.
Di TKP pertama, Jalan Suan Baru, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu, 2 ponsel, uang tunai Rp8 juta, dan 2 unit sepeda motor. Di TKP kedua, di semak-semak Jalan Pemuda Setia, tim mengamankan 3 paket sabu. “Di TKP selanjutnya (Pelabuhan Tanjungharapan, red) tim menyita satu unit ponsel dan satu sepeda motor,” beber Kapolres Andi Yul.
Diakui Andi Yul, setelah beberapa hari penyidikan, tim berhasil menyita uang tunai terkait sabu-sabu, upah kurir sebesar Rp156 juta. Jadi, dari kasus ini, total uang tunai yang diamankan sebesar Rp164 juta.
Adapun peran ketiga tersangka antara lain, F yang berumur 20 tahun sebagai pengendali di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dia melakukan pembayaran ke kurir jaringannya. F menerima perintah dari SL (DPO) untuk mengambil dan mengirimkan narkoba ke alamat yang sudah ditentukan. “Tersangka (F) dapat upah Rp60 juta tiap kiriman dan menampung uang penjualan,” kata Andi Yul.
Sementara B yang menerima perintah dari F juga mendapat upah Rp60 juta dari Fajri. Namun, uang yang diterimanya baru sebesar Rp30 juta. Sementara Z dijanjikan uang Rp50 juta dan baru diterimanya Rp5 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar dan ditambah pidana denda sepertiga hukuman.
“Atas pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu lebih kurang 4.246 gram, maka dapat menyelamatkan 21.230 jiwa, dengan perhitungan 1 gram dikonsumsi 5 orang,” kata Andi Yul.
Kata Kapolres, dalam hal memberantas peredaran narkoba, polisi tak hanya melakukan penindakan. Tetapi juga mengedukasi dan sosialisasi dengan bersinergi bersama pihak-pihak lainnya.(wir)