PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polsek Senapelan berhasil meringkus pelaku pencurian pagar pembatas Sungai Siak yang pernah viral di media sosial, belum lama ini. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan menangkap pelaku berinisial BM (30) pada Senin (1/8) yang sempat buron.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang menjelaskan, pelaku BM sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) usai melakukan pencurian pagar yang berada di Jalan Guru Sulaiman. Pelaku menghilang selama hampir satu bulan sebelum akhirnya tertangkap di sebuah rumah di Jalan Riau. ”Pelaku berhasil kami amankan saat berada di Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan. Pelaku ini sempat DPO selama hampir satu bulan setelah komplotannya kami amankan sebelumnya,” kata Kompol Noak, Jumat (4/8).
Sebelumnya pada Selasa (18/7) lalu Anggota Unit Reskrim Polsek Senapelan menangkap empat sindikat pencurian besi pagar berinisial berinisial HD (47), SR (39), YR (29) serta WA (21) lewat penggerebekan di sebuah gudang tua. Namun BM yang merupakan rekan HD dalam pencurian di Jalan Guru Sulaiman belum tertangkap.
”Dalam penggerebekan waktu itu BM berhasil kabur hingga menjadi buron,’’ tambah Kapolsek.
Kepada penyidik BM mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian Pagar Besi Pembatas Sungai. Yaitu pada Mei, Juni dan Juli 2023. Pada aksi terakhir di Jalan Guru Sulaiman bersama HD, BM melarikan 2 batang besi pembatas sungai beserta besi dudukannya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mesin gerinda serta 1 buah palu godam. 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat BM 6723 AAR warna hitam yang digunakan pelaku untuk sarana pengangkut hasil kejahatan, turut diamankan.
”Atas perbuatannya BM kami tetapkan tersangka sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(end)