PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ketua Majelis Hakim sidang kasus investasi bodong senilai Rp84,9 miliar mengamini agar salah satu terdakwa, Agung Salim dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Madani Pekanbaru. Tapi dengan syarat dijaga oleh empat petugas dari kepolisian dan juga dokter ahli bidang penyakit dalam, khususnya gula darah. Hal ini setelah Agung Salim terlihat tertidur dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (5/1) lalu.
Agung Salim sendiri pada hari itu mengikuti sidang dengan cara berbaring karena mengaku pusing jika harus duduk. Atas masukan dari dokter pembanding RS Madani, dr Rama, Agung Salim bisa mengikuti sidang, dengan syarat sambil berbaring. Namun Hakim menunda sidang karena Agung Salim terlihat tertidur dan mengamini pembantaran yang bersangkutan.
Penundaan ini merupakan penundaan yang keempat kalinya, dan ini selalu disebabkan oleh kondisi Agung Salim yang dicurigai Hakim Dahlan sengaja ingin menunda-nunda sidang dengan kondisinya. Kecurigaannya muncul karena Agung Salim diketahui sempat menolak untuk disuntik insulin.
Maka pada pembantaran untuk perawatan itu terdakwa akan dijaga ketat. Tidak hanya polisi, tapi juga petugas medis. Bahkan Ketua Majelis Hakim Dahlan memberikan perintah khusus kepada para penjaga dan perawat Agung Salam. Penjagaan oleh empat polisi ini sendiri atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikabulkan Majelis Hakim.
"Kita bantarkan terdakwa Agung Salim dirawat di RS Madani. Awasi dia dengan ketat. Ini tidak pakai batas waktu, karena menunggu sampai terdakwa sembuh. Tapi pres dia, biar sehat. Kalau bisa dalam dua atau tiga hari. Awasi itu benar-benar, jangan sampai dia mengkonsumsi makanan yang bisa menambah naiknya gula darah. Kalau tidak diawasi ya tidak turun-turun. Semua orang ada gula, saya juga punya gula, tapi bisa beraktivitas," ungkap Hakim.
Majelis Hakim Dahlan sendiri menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan Agung Salim bebas demi hukum disebabkan oleh kondisinya yang sakit. Karena kasus ini sudah menjadi perhatian nasional, karena Fikasa Group telah menggelapkan dana 10 nasabahnya di Pekanbaru mencapai Rp84,9 miliar. Kasus ini sendiri pertama kali diproses oleh Bareskrim sebelum persidangannya dilakukan di PN Pekanbaru.
"Jadi jangan sampai berpikir terdakwa akan bebas karena masa penahanannya sampai Februari. Kita akan gesa terus sidang ini. Bila perlu tiap hari sidang. Jika terulang tertunda jelang penahanan terdakwa habis, saya akan minta tanggapan dokter. Jika dokter menyatakan terdakwa bisa ikut sidang akan tetap menyidangkan. Kecuali satu, jika ikut sidang terdakwa akan mati. Kalau tidak, sidang lanjut. Saya akan mempertanggungjawabkan itu," tegasnya.(end)