Empat Terdakwa Korupsi KPU Bengkalis Dituntut Lebih dari 7 Tahun

Hukum | Senin, 02 Oktober 2023 - 22:23 WIB

Empat Terdakwa Korupsi KPU Bengkalis Dituntut Lebih dari 7 Tahun
Suasana sidang tuntutan kasus tipikor anggaran KPU Bengkalis di PN Pekanbaru pada Senin (2/9/2023). Para terdakwa dituntut 6 sampai 7,5 tahun. (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satu dari empat terdakwa kasus korupsi anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis dituntut lebih dari 7 tahun penjara. Hal ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Senin (2/9/2023).

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Nofrizal dan Tomi Jefisa, menuntut Bendahara KPU Bengkalis Candra Gunawan dengan hukuman lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya. Candra dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara. Selain itu JPU juga menuntut Candra agar membayar denda.


''Menuntut terdakwa Candra untuk membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan," ucap Tomi membacakan tuntutan.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Candra membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,68 juta. Jika UP tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun. Sementara itu, pada kasus korupsi yang berkaitan dengan anggaran senilai Rp4,5 miliar ini, tiga terdakwa lainnya dituntut seragam dan sedikit lebih rendah. Masing-masing, Puji Hartono selaku Ketua KPU Bengkalis, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Soleh Selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), dituntut 6 tahun penjara.

Mereka bertiga juga dituntut harus membayar masing-masing Rp200 juta subsider 6 bulan. Ketiganya juga dituntut untuk membayar UP kerugian negara sebesar Rp727,4 juta. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas tuntutan jaksa itu, keempat terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang yang dipimpin majelis hakim Yuli Artha Pujoyotama kemudian ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook