Satu Terdakwa Kasus Sabu Divonis Mati

Pelalawan | Kamis, 17 Agustus 2023 - 10:55 WIB

Satu Terdakwa Kasus Sabu Divonis Mati
Ilustrasi (INTERNET)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan menggelar sidang pembacaan putusan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 31,833 kg, Rabu (24/7). Dalam sidang ini, lima terdakwa yakni Abdul Rahim, Arman, Hanafi, Zul Effendi, dan Herman divonis berbeda-beda yakni satu dihukum mati, tiga orang dihukum penjara seumur hidup dan satu lagi dipenjara 18 tahun.

Sidang yang dipusatkan di ruang Cakra PN Pelalawan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Benny Arisandy SH MH bersama dua hakim anggota. Sementara itu, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ray Leonardo SH serta kuasa hukum dari para terdakawa.


Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Benny Arisandy membacakan  nota putusannya yang menegaskan bahwa, kelima terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dan atas pelanggaran tersebut, maka Majelis Hakim PN Pelalawan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Hanafi alias Aan. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yakni Abdul Rahim, Arman, dan Zul Efendi dijatuhi dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup. Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni Herman divonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan,” terang Benny Arisandy.

Usai persidangan, Kejari Pelalawan M Nasir SH MH melalui Kasi Intelijen Michael Asarya Tambunan SH MH mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Pasalnya, sesuai UU KUHAP, JPU diberikan waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan tersebut. “Jadi, kami dari Kejari Pelalawan melalui JPU masih mikir-mikir dulu untuk menentukan sikap,” ujarnya.

Namun demikian, sambung mantan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kota Tangerang Provinsi Banten ini dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menuntut ke lima terdakwa dengan pidana hukuman mati. Hal ini karena telah bersalah melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sedangkan pertimbangan Penuntut Umum dalam hal yang memberatkan dari surat tuntutan tersebut, bahwa kelima orang terdakwa tersebut terlibat jaringan internasional peredaran gelap narkotika,” tutur Kasubsi Pra Penuntutan Pidum Kajari Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.

Diberitakan sebelumnya, kasus peredaran narkoba ini terkuak setelah tim dari BNN RI menangkap kelima tersangka saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Bono Simpang Tiga, Kampung Tolam Betung Satu, RT/RW 001/003, Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Kronologisnya, pada November 2022 terdakwa Hanafi alias Aan mendapat telepon dari seseorang yang mengaku bernama Zaini (DPO). Dalam percakapannya, terdakwa Hanafi disuruh mencari orang untuk mengambil sabu. Selanjutnya terdakwa Aan menghubungi terdakwa Abdul Rahim alias Rahim dan juga mengajak keponakannya yakni Arman.

Selanjutnya terdakwa Hanafi disuruh oleh Zaini (DPO) untuk menjemput mobil warna hitam nopol BH 1741 MK. Dan pada 4 November terdakwa Hanafi menghubungi terdakwa Zul Effendi dan menyuruhnya untuk untuk menjemput mobil tersebut di Jambi.

Pada 6 November 2022, Zaini (DPO) memberitahukan lokasi penjemputan sabu kepada terdakwa Rahim serta memberitahukan jumlah sabu yang akan diambil yaitu seberat sekitar 30 kg beserta upah yang akan didapatkan yaitu sekitar Rp300 juta. Selanjutnya terdakwa Rahim dan Arman menyewa perahu untuk mengangkut narkotika jenis sabu di Perairan Batam. Kemudian pada Senin, 14 November 2022 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa Rahim dan Arman berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju Perairan Batam menggunakan perahu sewaan tersebut.

Kemudian pada 15 November 2022 sekitar jam 08.25 WIB kedua terdakwa sampai di Desa Tanjung Gadai, Kabupaten Meranti membawa sabu sebanyak 30 bungkus. Lalu terdakwa Rahim menghubungi terdakwa Herman untuk menyewa perahu mengangkut sabu tersebut ke Desa Kuala Tolam, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Setelah Herman sampai di Desa Tanjung Gadai, terdakwa Rahim langsung memindahkan sabu dari pompong ke perahu milik Herman. Kemudian, Herman, Rahim dan Arman bergerak ke Desa Kuala Tolam, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Sesampainya di Desa Kuala Tolam, Pelalawan, para terdakwa memindahkan 30 bungkus sabu dari pompong ke bagasi belakang mobil warna hitam nopol BH 1741 MK yang dikendarai terdakwa Zul Effendi. Kemudian para terdakwa pergi menuju ke arah Jambi. Lalu, 16 November 2022 sekira pukul 21.55 WIB di Jalan Simpang Tiga, Kampung Tolam Betung Satu, RT/RW 001/003, Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, mobil yang dikendarai para terdakwa dihentikan Petugas Badan Narkotika Nasional RI.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook