Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Profil Hakim Wahyu Iman Santoso

Nasional | Senin, 13 Februari 2023 - 20:33 WIB

Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Profil Hakim Wahyu Iman Santoso
Hakim Wahyu Iman Santoso (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso sebagai hakim ketua, didampingi oleh hakm anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak, memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati. Sambo dianggap bersalah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan seumur hidup yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU). Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan Yosua secara detail.


Keberanian Wahyu menjatuhkan vonis ini pun mendapat banyak apresiasi, meskipun ada juga yang menentang. Wahyu diketahui saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak (9/3/2022).

Pria kelahiran 17 Februari 1976 pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Wahyu juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kela 1B, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Saat ini Wahyu merupakan salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta yang memiliki Golongan atau Pangkat Pembina Utama Muda atau IV/C. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, hakim kasus Sambo sudah bekerja dengan baik. Menurutnya, kasus Sambo adalah pembunuhan berencana yang kejam. Selama persidangan juga JPU berhasil memberikan pembuktian nyaris sempurna.

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1).

Sambo dianggap secara sah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook