PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 31,83 kg, Senin (24/7). Dalam sidang yang terbuka untuk umum ini, lima terdakwa yakni Abdul Rahim, Arman, Hanafi, Zul Effendi, dan Herman dituntut hukuman mati.
Sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU ini dipimpin langsung Benny Arisandy SH MH yang juga ketua PN Pelalawan. Sedangkan JPU Kejari Pelalawan dihadiri oleh Niky Junismero SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan didampingi Daniel Sitorus SH, Syafrida SH, dan Habibi SH.
Kepala Kajari Pelalawan Mohammad Nasir SH MH melalui Kasi Tindak Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Niky Junismero SH MH mengatakan JPU menuntut kelima terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Pasalnya, kelima orang terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dan hal itu sesuai dengan Dakwaan Primair Penuntut Umum,” terang Niky.
Mantan Kasi Pidum ini menambahkan, tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan bahwa perbuatan para terdakwa menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 31,83 kg, jelas sangat tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Pasalnya, apabila serbuk putih memabukkan itu beredar di masyarakat maka dapat merusak masa depan generasi muda bangsa. “Selain itu, pertimbangan Penuntut Umum dalam hal yang memberatkan dari surat tuntutan tersebut, bahwa kelima terdakwa tersebut terlibat jaringan internasional peredaran gelap narkotika. Dengan telah dibacakannya tuntutan pidana, maka sidang akan kembali dilanjutkan pada 2 Agustus mendatang, dengan agenda pledoi nota pembelaan oleh terdakwa dan kuasa hukum terdakwa,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus peredaran narkoba ini terkuak setelah tim dari BNN RI menangkap kelima tersangka saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Bono Simpang Tiga, Kampung Tolam Betung Satu, RT/RW 001/003, Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
Kronologisnya, pada November 2022 terdakwa Hanafi alias Aan mendapat telepon dari seseorang yang mengaku bernama Zaini (DPO). Dalam percakapannya, terdakwa Hanafi disuruh mencari orang untuk mengambil sabu. Selanjutnya terdakwa Aan menghubungi terdakwa Abdul Rahim alias Rahim dan juga mengajak keponakannya yakni Arman.
Selanjutnya terdakwa Hanafi disuruh oleh Zaini (DPO) untuk menjemput mobil warna hitam nopol BH 1741 MK. Dan pada 4 November terdakwa Hanafi menghubungi terdakwa Zul Effendi dan menyuruhnya untuk untuk menjemput mobil tersebut di Jambi.
Pada 6 November 2022, Zaini (DPO) memberitahukan lokasi penjemputan sabu kepada terdakwa Rahim serta memberitahukan jumlah sabu yang akan diambil yaitu seberat sekitar 30 kg beserta upah yang akan didapatkan yaitu sekitar Rp300 juta.
Selanjutnya terdakwa Rahim dan Arman menyewa perahu untuk mengangkut narkotika jenis sabu di Perairan Batam. Kemudian pada Senin, 14 November 2022 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa Rahim dan Arman berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju Perairan Batam menggunakan perahu sewaan tersebut.
Kemudian pada 15 November 2022 sekitar jam 08.25 WIB kedua terdakwa sampai di Desa Tanjung Gadai, Kabupaten Meranti membawa sabu sebanyak 30 bungkus. Lalu terdakwa Rahim menghubungi terdakwa Herman untuk menyewa perahu mengangkut sabu tersebut ke Desa Kuala Tolam, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Setelah Herman sampai di Desa Tanjung Gadai, terdakwa Rahim langsung memindahkan sabu dari pompong ke perahu milik Herman. Kemudian, Herman, Rahim dan Arman bergerak ke Desa Kuala Tolam, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Sesampainya di Desa Kuala Tolam, Pelalawan, para terdakwa memindahkan 30 bungkus sabu dari pompong ke bagasi belakang mobil warna hitam nopol BH 1741 MK yang dikendarai terdakwa Zul Effendi. Kemudian para terdakwa pergi menuju ke arah Jambi. Lalu, 16 November 2022 sekira pukul 21.55 WIB di Jalan Simpang Tiga, Kampung Tolam Betung Satu, RT/RW 001/003, Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, mobil yang dikendarai para terdakwa dihentikan Petugas Badan Narkotika Nasional RI. “Jadi, karena titik lokasi atau lokusnya di Pelalawan, maka tim BNN Pusat melimpahkan perkara tersebut kepada Kejagung RI yang kemudian dilimpahkan kepada kami di Kejari Pelalawan untuk segera dilakukan proses persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Negeri Seiya Sekata ini,” tuturnya.(amn)