77 WNI Bisa Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Nasional | Minggu, 01 Oktober 2023 - 10:24 WIB

77 WNI Bisa Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia
Ilustrasi (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 77 orang warga negara Indonesia (WNI) punya kesempatan untuk bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Hal itu seiring dengan ditetapkannya dua aturan hukum baru di Negeri Jiran tersebut baru-baru ini.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menyampaikan, ada perkembangan hukum baru di Malaysia mengenai hukuman mati. Pertama, ada aturan baru soal abolishing of mandatory death penalty. Menurut Judha, aturan itu bukan menghapuskan hukuman mati di sana. Namun, melalui undang-undang (UU) tersebut, mandatory death penalty tak lagi diwajibkan. 


Selama ini, di Malaysia ada sebelas kesalahan yang ketika hakim menjatuhkan vonis bersalah, tidak punya pilihan lain selain menjatuhkan hukuman mati. ”Dengan UU ini, hakim mempunyai diskresi menjatuhkan hukuman selain hukuman mati, yakni hukuman penjara. Namun, hukuman matinya tetap ada di Malaysia,” jelas dia. 

Kemudian, lanjut Judha, karena UU tersebut bersifat retroaktif, diundang-undangkan pula Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life. Sehingga, untuk kasus yang sudah inkrah (inkracht) hukuman matinya ataupun kasus penjara seumur hidup, bisa di-review kembali. 

Berlakunya dua aturan hukum tersebut direspons cepat oleh Kemenlu bersama KBRI Kuala Lumpur dan KJRI di Malaysia. Perwakilan di sana telah mengunjungi semua penjara di Malaysia untuk mendata kasus mana yang bisa ditinjau kembali berdasar dua aturan baru itu. ”Berdasar data dari enam perwakilan RI di Malaysia, ada 77 WNI yang eligible untuk dilakukan review. Ini sudah inkrah hukuman matinya maupun hukuman seumur hidupnya,” jelas Judha. 

Kemenlu melalui perwakilan di sana akan menunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum. Harapannya, mereka bisa mendapat revisi hukuman dari vonis yang sudah diterima. ”Mudah-mudahan bisa diturunkan menjadi 30 sampai 40 tahun,” ungkapnya.

Dubes RI untuk Malaysia Hermono mengamini bahwa harus diketahui adanya UU tersebut tak lantas membuat WNI terpidana hukuman mati akan otomatis dibebaskan. Ada proses hukum peninjauan kembali (PK) yang harus dilalui. ”Orang boleh saja mengajukan review atau PK, tetapi bukan berarti otomatis semua PK yang diajukan akan disetujui oleh hakim. Ini sepenuhnya kewenangan hakim, tidak otomatis dan tidak semuanya dipenuhi,” terangnya. 

Hermono berharap tidak ada salah persepsi ketika PK ditolak, lalu pemerintah yang disalahkan. Alasannya, tidak serius memperjuangkan atau tidak sediakan lawyer yang baik. Mengingat, ada kemungkinan PK ditolak untuk kasus tertentu. Misalnya makar, pemberontakan terhadap pemerintah, narkotika, dan terorisme.

Saat ini tercatat ada 157 WNI yang mendapat vonis hukuman mati dan hukuman seumur hidup di Malaysia. Dari jumlah tersebut, 77 WNI eligible untuk diajukan PK. Ke-77 WNI itu tersebar di kawasan Semenanjung sebanyak 61 kasus. Lalu, 8 kasus di wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu, 6 kasus di wilayah kerja KJRI Kuching, dan 2 kasus di wilayah kerja KJRI Tawau.(mia/c9/fal/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook