JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum tak mencerminkan memiliki hati nurani. Pasalnya, jaksa menuntut kliennya itu dengan hukuman mati.
Padahal, ia mengatakan bahwa jaksa dalam repliknya menyebut sebagai insan hukum yang menjunjung tinggi keadilan berdasarkan hati nurani.
"Penuntut umum dalam repliknya berbicara tentang hati nurani, tetapi dalam tuntutannya begitu bergairah ingin terdakwa (Teddy) dihukum mati," kata Hotman ketika membacakan dupliknya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Dengan tuntutan hukuman mati itu, Hotman menuduh jaksa memperlakukan Teddy Minahasa seolah-olah seperti seorang residivis, teroris, pembunuh berencana, ataupun pelaku kejahatan berat.
"Padahal banyak pelaku kejahatan demikian, justru tidak dituntut pidana mati oleh penuntut umum," tegasnya.
Ia mencontohkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang hanyamenuntut 18 tahun penjara untuk terdakwa Cui Ming dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6 (enam) kg dan 17 tahun penjara untuk terdakwa Budi Supriyanto (alm) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) kg.
"Sedangkan pada diri terdakwa yang tidak terdapat barang bukti apapun, bahkan 0,01 gram pun tidak ada, akan tetapi justru dituntut mati. Apakah ini yang namanya insan hukum berhati nurani? " pungkas Hotman.
Untuk diketahui, terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).
JPU meyebut tak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa terkait dengan kasus yang menjeratnya soal peredaran narkotika jenis sabu.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman