Pledoi Teddy Minahasa Ditolak, JPU Minta si Jenderal Sabu Dihukum Mati

Hukum | Selasa, 18 April 2023 - 20:15 WIB

Pledoi Teddy Minahasa Ditolak, JPU Minta si Jenderal Sabu Dihukum Mati
Jaksa Penuntut Umum menolak semua nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam pleidoinya. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam pleidoinya. Oleh sebab itu, Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Barat diminta untuk mengesampingkan semua dalil Teddy dan tetap memberikan hukuman mati kepadanya.

"Kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam Pledoinya," kata Jaksa saat membacakan replik, Selasa (18/4/2023).


"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," imbuhnya.

Menurut jaksa, semua pernyataan dalam pleidoi penasihat hukum Teddy, maupun dari Teddy sendiri tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti.

"Atas pertimbangan tersebut, maka kami memohon kepada Majelis Hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah kami gunakan," jelasnya.

Dengan seluruh bukti keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat itu, jaksa meminta agar hakim memutuskan sama dengan tuntutan, yaitu memberi hukuman mati kepada yang bersangkutan.

"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan Putusan sebagaimana diktum Tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," tandasnya.

 Untuk diketahui, terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 "Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).

 JPU meyebut tak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa terkait dengan kasus yang menjeratnya soal peredaran narkotika jenis sabu.

 "Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

 Pertimbangan tak adanya hal meringankan untuk Teddy ini berbeda dengan para terdakwa lain dalam kasus ini, seperti AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti, maupun Syamsul Maarif.

Terhadap para terdakwa di atas, sebelumnya ada hal meringankan berupa pengakuan salah dan perasaan menyesal dari para terdakwa. Sedangkan Teddy Minahasa sendiri, hingga sidang pemeriksaan terakhirnya sebelum pembacaan tuntutan hari ini memang mengaku tak bersalah dan tak menyesali perbuatannya.

"Apakah saudara merasa bersalah?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Kamis, (16/3) lalu.

"Tidak sama sekali, Yang Mulia," jawab Teddy.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook