Kebiadabannya di Luar Nalar, Fadli Zon Sebut Oknum Paspampres Riswandi Manik Layak Dihukum Mati

Hukum | Senin, 28 Agustus 2023 - 21:37 WIB

Kebiadabannya di Luar Nalar, Fadli Zon Sebut Oknum Paspampres Riswandi Manik Layak Dihukum Mati
Fadli Zon menyebut hukuman mati adalah hukuman yang layak untuk Riswandi Manik, bukan hanya pemecatan saja. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi I DPR RI sekaligus politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengecam ulah anggota Kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalproteg) Paspampres Praka Riswandi Manik yang menculik dan membunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

Fadli Zon mengatakan pelaku layak dihukum dengan seberat-beratnya. Fadli Zon menyebut hukuman mati adalah hukuman yang layak untuk Riswandi Manik, bukan hanya pemecatan saja.


"Kebiadaban oknum Paspampres ini di luar nalar dan sudah sangat keterlaluan. Mencoreng nama baik TNI dann Paspampres. Setuju dipecat dan dihukum mati segera. @Puspen_TNI," kata Fadli dilansir dari sebuah cuitan di akun media sosial X (sebelumnya Twitter) pada Senin (28/8/2023).

Sebelumnya, Mabes TNI angkat bicara soal tindakan kriminal Praka Riswandi Manik terhadap Imam Masykur (25) hingga berujung tewas. Kasus ini juga jadi perhatian Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

Laksda TNI Julius Widjojono, Kepala Pusat Penerangan TNI, mengatakan Panglima TNI akan mengusut kasus yang menyeret nama Riswandi Manik dan dua anggota TNI lain yang terlibat.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini," kata Julius kepada wartawan pada Senin (28/8), dikutip dari Fajar (Jawa Pos Group).

Julius berkata bahwa Panglima TNI akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum mati atau minimal hukuman seumur hidup. Tak hanya itu, kata Julius, Panglima TNI memastikan bahwa pelaku akan dipecat lantaran sudah melakukan tindak pidana berat.

"Agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook