BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah sempat ditunda beberapa pekan, akhirnya dua terdakwa pelaku pencemaran lingkungan yang dilakukan Dirut PKS PT SIPP Erik Kurniawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Bengkalis, selama 7 tahun penjara.
Sedangkan General Manager (GM) PKS PT SIPP Agus Nugroho dituntut selama 5 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp4 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Sidang tuntutan JPU ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, awal pekan ini yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo dan dua hakim anggota Ulwan Maluf dan Ignas Ridlo Anakhi. Sedangkan kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejagung diwakili Juriko Wibisono SH menyatakan, secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Baik kepada orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
“Kedua terdakwa dijatuhkan tuntutan pidana berbeda, yakni terdakwa Erik Kurniawan selama 7 tahun dan Agus Nugroho selama 5 tahun. Keduanya juga membayar denda Rp4 miliar, jika tidak dilakukan sebagai penggantinya adalah penjara 1 tahun,” ujar Jeriko.
Selain itu JPU juga menyatakan, barang bukti berupa sampel dan berkas lainya, seperti sampel air limbah yang jumlahnya cukup banyak, serta sudah dibeberkan dalam fakta persidangan akan disita.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, kedua terdakwa terlihat tenang dan tertunduk saat JPU menuntut keduanya dengan hukuman maksimal.
“Sidang akan digelar dua pekan mendatang dengan agenda pledoi. Kami mengharapkan terdakwa menyiapkan jawaban atas tuntutan JPU,” ujar Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf.(gem)
Laporan ABU KASIM, Bengkalis