PRESIDEN BELUM TEKEN

Agus: KPK Tetap Lakukan OTT

Nasional | Jumat, 18 Oktober 2019 - 09:40 WIB

Agus: KPK Tetap Lakukan OTT

Bagaimana dengan kesalahan ketik pada sejumlah pasal? Menurut Arsul, kesalahan ketik atau typo adalah hal biasa dalam penyusunan UU. Adapun kesalahan pengetikan, papar dia, tidak menghalangi pemberlakuan UU setelah 30 hari disetujui DPR dan pemerintah. Apalagi sekretariat DPR, tambahnya, telah melakukan pembetulan pada sejumlah typo. "Sekarang naskahnya sudah dikirim balik ke Sekretariat Negara," kata Arsul.

Arsul juga menanggapi penilaian yang menyebut KPK sekarang tidak bisa melakukan penyadapan. Dia menuding itu sebagai informasi yang menyesatkan. Menurut dia, KPK masih tetap bisa melakukan penyadapan. Sebab sejauh ini dewan pengawas belum terbentuk. Dalam pasal 69 UU KPK hasil perubahan menyebutkan bahwa dalam hal dewan pengawas belum dibentuk, maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan bedasarkan ketentuan yang berlaku sebelum UU tersebut diberlakukan.


Sehingga dewan pengawas belum dibentuk hingga sekarang, KPK boleh saja melakukan penyadapan hingga melakukan OTT. "Tentu memang tidak boleh lagi (ada penyadapan, red) setelah nanti dibentuk dewan pengawas," papar wakil ketua MPR itu. Lebih jauh dia berharap UU KPK tidak dibatalkan oleh perppu. Sebab jika pun presiden mengeluarkan, sambung dia, belum DPR akan menerima. Sebab perppu yang diajukan presiden harus melalui pertimbangan DPR.  "Jika DPR menolak perppu itu kan persoalan tidak akan pernah selesai. Jadi biarkan saja UU ini diterapkan dulu," imbuh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP itu.(far/lum/mar/syn/tyo/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook