PERJALANAN BERLIKU ADVOKASI PEMENUHAN HAK KORBAN KS SEJAK 2015 HINGGA DISETUJUI 2022

Dorong Pembahasan Tingkat II dan Sahkan RUU TPKS Maksimal Akhir April

Nasional | Kamis, 07 April 2022 - 22:31 WIB

Dorong Pembahasan Tingkat II dan Sahkan RUU TPKS Maksimal Akhir April
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati (ISTIMEWA)

Pengakuan ini kemudian dikuatkan melalui konsideran RUU TPKS pada poin C, bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, pelindungan, akses keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual, serta belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara.

“Ini mengindikasikan sejak awal RUU TPKS dibentuk sebagai optimalisasi pengaturan kekerasan seksual tak terkecuali pengaturan pasal perkosaan yang diatur dalam KUHP,” ungkap Mike lagi.

Ketiga, pengaturan tindak pidana perkosaan dalam KUHP belum sepenuhnya memiliki keberpihakan terhadap korban. Hanya mengakomodasi tindak pidana pemaksaan hubungan seksual yang dapat dibuktikan dengan bukti-bukti kekerasan fisik akibat penetrasi. Padahal dalam banyak kasus keragaman kasus yang dialami korban jauh dari apa yang dipahami spesifik dalam pasal 285 KUHP.

Keempat, meskipun kejahatan perkosaan dalam KUHP diatur dalam Pasal 285-288 KUHP, namun kata “perkosaan” hanya ada dalam Pasal 285 KUHP, sedangkan pasal-pasal lainnya menggunakan kata “bersetubuh.”

Kelima, meski ada semangat DPR dan Pemerintah akan mengatur tindak pidana perkosaaan ke dalam RKUHP, namun tidak ada jaminan pengaturan perkosaan dengan ragam jenis, cara, modus dan tujuannya sama seperti diharapkan didalam RUU TPKS. Mengingat kerigidan pengaturan dalam RKUHP lebih banyak mengatur persoalan kejahatan pada umumnya. Sehingga substansi pasal perkosaan dalam RUU KUHP diatur lebih umum, dikarenakan konsepsi pembahasan RKUHP lebih kepada pokok-pokok pembahasan pada hukum pidana materiil.

Keenam, diakui salah satu tujuan dari RKUHP adalah adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi. Baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar-standar serta norma yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia internasional. Namun tidak ada jaminan kuat spesifik pengaturan soal perkosaan menjamin hak-hak korban secara khusus. Ini mengingat RKUHP lebih menegaskan pengaturan dalam tindak pidana yang bersifat umum (generic crines/independent crimes) bukan bertolak dari rambu-rambu pidana khusus yang belum ditegaskan secara jelas sebagaimana yang diusulkan pasal perkosaan dalam RUU TPKS.

Ketujuh, diketahui secara subtansi pengaturan perkosaan dalam RKUHP dan RUU TPKS terlihat banyak perbedaan mendasar. Dalam RKUHP disebutkan perkosaan: “Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan….” dan dalam RUU TPKS usulan masyarakat sipil disebutkan, “Setiap orang yang melakukan perbuatan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.

Dalam RKUHP tidak disebutkan secara jelas intensi persetujuan korban, konsepsi pemberatan tertentu 1/3 jika perkosaan dilakukan dengan subjek yang memiliki relasi kuasa secara detail atau dilakukan juga melalui transaksi elektronik. Dalam RKUHP juga tidak menegaskan adanya hak korban ketika terjadi perkosaan dan hal ini akan berdampak terhadap layanan hak korban, khususnya ketika korban mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan dari perkosaan.

“Dari catatan tersebut, kami berharap dan mengusulkan agar tindak pidana perkosaan dipertimbangkan untuk diatur secara khusus dalam RUU TPKS. Jangan sampai kita kehilangan kesempatan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi korban perkosaan,” ungkap Mike.

“Kami terus mendukung dan mendorong Panja RUU TPKS untuk segera melakukan pembahasan tingkat II dan mengesahkan RUU TPKS maksimal akhir bulan April 2022,” ujar Mike mengakhiri.

 

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook