PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri), GA, dilaporkan atas dugaan kasus kekerasan seksual. Laporan telah dilayangkan ke Satgas PPKS Unri.
Wakil Gubernur BEM Fisip Unri Rifki yang kini menjadi salah satu pendamping korban mengatakan, pihak yang mewakili korban telah membuat laporan dugaan kekerasan seksual secara verbal dan nonverbal. Rifky mengaku menerima laporan tersebut langsung dari korban yang merasa telah dilecehkan GA.
"Sebelumnya kami sudah bertemu satgas soal ini, baru pada hari ini (kemarin, red) kami membuat laporan resmi ke Satgas PPKS Unri," sebutnya.
Sebelum laporan resmi itu masuk isu dugaan kekerasan seksual telah lebih dulu mencuat lewat postingan di akun Instagram @komahi_ur, yang merupakan akun resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Fisip Unri. Postingan itu berisi pernyataan sikap adanya kasus kekerasan seksual yang kembali terjadi di kampus negeri tertua di Riau tersebut.
Kemudian akun instagram resmi BEM Fisip Unri kemudian pada malam ini menyusul melakukan unduhan yang sama.
"Sehubungan dengan laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh GA, selaku Gubernur Mahasiswa BEM Fisip Unri periode 2022/2023. Laporan tersebut telah masuk oleh korban yang melapor kepada Satgas PPKS Unri," demikian keterangan postingan yang menyertakan sketsa seorang perempuan tersebut.
Dalam dua postingan itu juga tertuang penegasan bahwa BEM Fisip Unri l berpihak kepada korban yang trauma hingga memastikan kasus dapat pendampingan hingga tuntas.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS Unri Sri Endang ketika dikonfirmasi membenarkan soal laporan dugaan kekerasan seksual tersebut sudah masuk pada Kamis (22/9). Pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai aturan.
"Benar, kami sudah menerima laporan itu, yang dikirimkan oleh pendampingnya. Sebelumnya pendamping juga sudah bertemu dengan anggota satgas yang dari mahasiswa," ungkapnya.
Sri menyebutkan, pihaknya akan bekerja sesuai aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 30 2021 tersebut. Laporan itu menurutnya akan diproses mulai dari tahap awal sesuai aturan yang belum lama disahkan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim tersebut.
"Tidak serta merta ya, intinya sesuai aturan kami akan telah dulu, panggil para pihak dan seterusnya. Kita juga akan lapor pimpinan soal ini," ungkap Sri Endang.
GA sebagai yang terlapor dalam kasus ini, sebut Sri Endang, akan segera dinonaktifkan sebagai mahasiswa. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sesuai aturan dalam Permendikbud Nompr 30 2021 itu, untuk proses pemeriksaan, yang bersangkutan akan segera dinonaktifkan," terangnya.
Sri Endang menyebutkan, Satgas PPKS Unri segera akan menggelar rapat terkait laporan dugaan kasus kekerasan seksual itu. Mulai hari ini pihaknya akan mulai dengan menelaah laporan yang masuk ke lembaga Ad Hoc bentukan Rektor Unri tersebut.
Sementara itu, GA ketika dihubungi lewat sambungan telpon mengaku telah mengetahui soal laporan dugaan kekerasan seksual yang mengarah kepada dirinya. Namun GA masih enggan menanggapi soal laporan tersebut.
"Sampai sekarang saya tidak tahu siapa korbannya, kapan dia merasa dilecehkan secara verbal dan nonverbal," ungkapnya singkat.(end)