PRESIDEN BELUM TEKEN

Agus: KPK Tetap Lakukan OTT

Nasional | Jumat, 18 Oktober 2019 - 09:40 WIB

Agus: KPK Tetap Lakukan OTT

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mulai Kamis (17/10) UU KPK berlaku. Sebagai penegak hukum, lembaga antirasuah wajib taat. Namun, hal itu tidak lantas melepas berbagai persoalan yang bersumber dari aturan tersebut. Sejumlah kritik masih terus bermunculan. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahkan menyebut revisi UU KPK tidak sah lantaran pembetulan kesalahan penulisan tidak melalui rapat paripurna DPR.

 


Boyamin menjelaskan, kesalahan penulisan terkait persyaratan usia pimpinan KPK terdapat pada pasal 29 ayat e yang ditulis 50 tahun tapi di dalam kurung ditulis empat puluh tahun. ”Permasalahan ini menjadi substansi karena bisa menimbulkan sengketa terkait frasa mana yang sebenarnya berlaku apakah angka ‘50’ atau huruf ‘empat puluh’?,” kata Boyamin. Walau sepele, namun kesalahan itu harusnya diselesaikan lewat mekanisme yang benar. Menurut Boyamin, cara yang dipakai DPR tidak tepat.

Sebab, untuk membetulkan kesalahan penulisan dalam UU harus melalui rapat paripurna DPR. "Produk rapat paripurna hanya diubah dengan rapat paripurna," ujarnya.

Atas dasar itu, dia menyebut UU KPK hasil revisi DPR menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Dia mencontohkan kesalahan penulisan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara Yayasan Supersemar.  Dalam putusan tersebut tertulis Rp139 juta yang semestinya Rp139 miliar. "Perlu upaya peninjauan kembali untuk membetulkan kesalahan penulisan itu," terang Boyamin.

Terkait kritik yang disampaikan oleh Boyamin, Anggota DPR Irma Suryani menyebut, boleh saja ada pihak yang menyatakan bahwa UU KPK tidak sah karena ada kesalahan tulis. Tapi yang jelas, kata dia, UU tersebut sudah berlaku mulai kemarin.

Irma tegas menyatakan, KPK sudah harus mengacu pada peraturan baru tersebut. Politikus Partai Nasdem itu menuturkan, jika ada yang berpendapat UU itu cacat hukum karena koreksi tidak melalui paripurna, mereka dapat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).  ”Biarlah MK yang mengujinya,” terang dia saat ditemui usai acara diskusi di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Dia juga menyebutkan, hanya MK yang mempunyai kewenangan untuk menguji UU yang sudah disahkan. Jadi, masyarakat yang tidak setuju bisa mengajukan uji materi ke MK. Mereka tidak perlu khawatir akan kalah atau gugatannya tidak dikabulkan.

"Ajukan saja dulu ke MK. Tidak boleh merasa seperti itu," ungkapnya. Akan banyak pakar yang akan mendampingi. Para hakim MK lah yang nanti akan melihat dan menguji gugatan uji materi itu.

Terpisah, Ketua Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan sampai sekarang Presiden Joko Widodo memang belum menandatangani UU KPK hasil revisi. Meski demikian, kata dia, UU tersebut tetap berlaku per Kamis kemarin. Sebab sesuai UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, suatu rancangan UU yang telah mendapat persetujuan pemerintah dan DPR maka dalam waktu 30 hari, UU tersebut otomatis berlaku sebagai undang-undang. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam pasal 73 UU 12/2011.

"Maka hari ini (kemarin, red) UU KPK hasil revisi sudah berlaku," jelas Arsul Sani di kompleks parlemen.

Dia mengaku tidak tahu-menahu mengapa UU KPK belum ditandatangi Presiden sampai sekarang. Yang pasti, ujar dia, Presiden Jokowi terus mendengar berbagai pendapat publik. Baik pihak yang menolak penerbitan perppu maupun suara kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa yang mendesak perppu.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook