(RIAUPOS.CO) - Sepandai-pandai tupai melompat sekali-kali akan terjatuh juga. Mungkin peribahasa itulah yang sepantasnya ditujukan kepada dua orang spesialis jambret berinisial RM alias A (19) dan FS alias A (21).
Keduanya diringkus tim opsnal Polsek Limapuluh di daerah Jalan Cemara, Jumat (27/7) lalu, saat itu keduanya ditangkap usai melakukan aksi jambret di Jalan WR Supratman tepatnya di samping Universitas Riau, Kecamatan Sail.
Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang mengatakan, saat penangkapan itu pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit handphone (HP) dan sepeda motor pelaku sebagai bukti alat kejahatan.
"Korban Dian Vita Sari seorang mahasiswa warga Jalan Dwikora Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sail," kata Angga.
Sebelum peristiwa itu terjadi, awalnya korban berboncengan dengan seorang temannya bernama Yovia Rahayu dari kampus Unri hendak menuju ke Puskesmas Sail untuk mengurus surat keterangan penelitian.
Tanpa disadari korban, saat itu ketika mereka melintas di Jalan WR Supratman, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal dari arah sebelah kanan dan langsung mengambil handphone Samsung J5 milik korban yang saat itu terletak di dasbor sepeda motor sebelah kanan.
Tidak beberapa lama kemudian setelah berhasil merampas HP korban. Saat itu pelaku kabur dengan kecepatan tinggi dengan menggunakan sepeda motor jenis matik.